GridOto.com - Senin (24/9/2018) lalu polisi mengamankan seorang perempuan pengendara Suzuki Ignis bernopol B 2473 TOL.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, pengendara tersebut diamankan karena menerobos rombongan Presiden Joko Widodo.
Kejadian tersebut berlangsung saat rombongan presiden melintas di ruas Jalan Tol Cimanggis kilometer 18 ke arah Jakarta pada pukul 08.40 WIB.
Saat itu petugas juga telah berusaha menghalau pengendara Suzuki Ignis tersebut, namun pengemudi justru melajukan mobilnya lebih cepat.
Berikut rangkuman soal insiden tersebut berdasarkan keterangan pihak kepolisian yang dikutip dari Kompas.com:
(Baca juga: KIni 10 Perawatan Wajib Setelah Perjalanan Liburan Pakai Mobil)
1. Bripka Dedik Wahyu Terluka
Kombes Pol Argo mengatakan bahwa salah satu anggota patrol dan pengawalan (Patwal) terluka karena terserempet mobil Suzuki Ignis tersebut.
Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin menambahkan, anggota Patwal yang terluka tersebut adalah Bripka Dedik Wahyu yang bertugas di satuan PJR Polda Metro Jaya.
Menurut Sutimin, Dedik mengalami memar biru di bagian kaki kanan dan terkilir.
2. Suzuki Ignis tersebut berisi dua orang wanita.
(Baca juga: Jarang yang Tahu, Banyak Oli Bekas Diolah dan Dijadikan Oli Baru)
Sebelumnya beredar kabar bahwa pada insiden tersebut mobil hanya diisi oleh satu orang pengemudi berinisial TMN.
AKBP Sutimin meluruskan, bahwa mobil Suzuki Ignis yang menerobos rombongan presiden tersebut berisi dua orang wanita.
“Untuk pengemudi Annisa (bukan TMN), Tania yang penumpang,” ujar AKBP Sutimin, Selasa (25/9/2018).
3. Pengemudi merasa tidak sadar
Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agus menambahkan, kedua wanita tersebut merasa tak sadar bahwa mobil mereka sudah masuk ke dalam rombongan Presiden.
(Baca juga: Blast From The Past! Maserati Merak, Namanya Familiar tapi Mobilnya Sih Enggak)
Agus juga mengatakan bahwa keduanya sempat kebingungan saat kendaraan mereka akan diberhentikan petugas.
“Mula-mula A ini mengemudikan seperti biasa. Namun, kemudian ternyata dia masuk ke dalam rangkaian Presiden, ia tak sadar dan dia sempat kebingungan saat petugas berusaha menghentikan,” ujar Agus, Selasa (25/9/2018).
Lalu, karena panik akhirnya pengemudi Suzuki Ignis tersebut menabrak seorang anggota Patwal dari sisi samping.
4. Mengejar waktu
Menurut Kombes Pol Argo Yuwono, selain mengaku tak tahu telah menerobos rombongan Presiden, pengemudi juga mengaku tengah dalam kondisi terburu-buru.
“Yang bersangkutan menyatakan bahwa dia kepingin cepat, tidak macet kemudian bisa cepat sampai ke kantornya. Itu alasannya dia,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/9/2018).
Dari hasil pemeriksaan, tak ditemukan kesengajaan atau niat negatif untuk menghambat perjalanan Presiden.
5. Jadi Tersangka
Dikutip GridOto.com dari Kompas TV, pengendara wanita tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Pengemudi Suzuki Ignis tersebut dikenakan pasal 311 juncto Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancamana hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 juta.
Dari hasil pemeriksaan, wanita tersebut positif menggunakan obat penenang.
Dalam aksinya, Selain lalai mengemudi sehingga membuat satu orang polisi terluka, pengendara mobil wanita juga menabrak seorang anggota polisi saat kejadian tersebut.
Artikel ini pertama kali tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta soal Penerobosan Rombongan Mobil Presiden di Tol Cimanggis”.