Boleh Enggak Sih Pakai Pelat Nomor Putih dan Digunakan di Jalan Raya?

Ignatius Ferdian - Jumat, 21 September 2018 | 18:22 WIB

Ilustrasi pelat nomor putih pengganti plat nomor resmi (Ignatius Ferdian - )

GridOto.com - Beberapa dari kalian pastinya ada yang pernah melihat kendaraan yang menggunakan pelat nomor berwarna putih digunakan di jalan raya.

Jenis pelat ini adalah pelat sementara yang biasanya digunakan di kendaraan baru sambil menunggu pelat asli jadi.

Tetapi penggunaan pelat seperti ini memang jarang sekali ditemukan di wilayah Jakarta Raya, termasuk Bekasi, Depok, dan Tangerang.

Karena di wilayah hukum Polda Metro Jaya kendaraan yang baru keluar dari diler memang tidak dilengkapi pelat.

(BACA JUGA : Terjadi Kebakaran, Ratusan Mercedes-Benz Hangus Terbakar)

Jadi kendaraan baru hanya bisa digunakan setelah pelat resminya jadi.

Dilansir dari Kompas.com sebenarnya Polisi menawarkan opsi seperti pelat sementara berwarna hitan disrtai lampiran tertulis.

Padahal, di beberapa daerah, pemakaian pelat ini terpantau masih marak, contohnya di wilayah Yogyakarta.

Pada sekitar akhir Agustus 2018, Kompas.com menemukan ada sejumlah pengendara motor di wilayah tersebut yang menggunakan pelat putih.

(BACA JUGA : Electronic Traffic Law Enforcement Diterapkan Bulan Depan, Begini Cara Kerjanya)