GridOto.com - Di beberapa kota besar, demo terhadap angkutan berbasis online sudah pernah terjadi, tapi kini kejadian ini merembet ke daerah-daerah salah satunya Kebupaten Pati, Jawa Tengah.
Pada Senin (17/9/2018) lalu, segerombolan massa berisi pengemudi ojek pangkalan, angkutan kota, angkutan desan, bahkan tukang becak maju dengan satu suara.
Beradu suara, kerumunan ini memadati area depan Gedung DPRD Pati untuk menolak angkutan berbasis online beroperasi di Kabupaten Pati.
(BACA JUGA: Sedang Touring Diserbu Gerombolan Sapi, Seorang Pengguna Ducati Koma)
Para pendemo mengeluhkan penurunan pendapatan sejak pengemudi berbasis online beroperasi.
Seorang pengemudi ojek pangkalan di Terminal Pati, Wakijan menuturkan sejak beroperasinya transportasi berbasis online pendapatannya berkurang.
"Kami menuntut angkutan berbasis online dilarang beroperasi," tutur Wakijan salah satu pendemo.
"Hal ini karena akan mematikan mata pencaharian kami sebagai pengemudi ojek pangkalan, tukang becak, angkutan kota, dan angkutan desa," sambungnya.
(BACA JUGA: Diseruduk Truk, Seorang Ibu di Dalam Honda Jazz Hampir Nyemplung ke Laut di Tuban)
Menurut Wakijan, angkutan online tidak membayar retribusi pada pemerintah, sedangkan angkutan konvensional membayar retribusi secara rutin.
Wakijan berjanji akan terus melakukan demo serupa jika tuntutan mereka dipenuhi.
Setelah melakukan audiensi bersama wakil rakyat dan Dinas Perhubungan Kabupatn Pati, Ketua Organda Pati, Suyanto mengatakan akan menunggu tindak lanjut hasil audiensi ini.
Menurut Suyanto, angkutan berbasis online melanggar UUD 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dinamika jalan dan juga melanggar peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2014.
(BACA JUGA: Niat Ingin Balap Liar, Gerombolan Pemuda Kocar Kacir Saat Dipergoki Polisi di Sidoarjo)
"Intinya, angkutan berbasis aplikasi ditolak beroperasi karena sudah tak sesuai dengan peraturan yang ada," ujar Suyanto.
Suyanto dan pendemo lainnya menuntut Bupati Pati untuk mengeluarkan aturan yang melarang beroperasinya angkutan berbasis online.
Artikel ini sudah pernah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Pengemudi Angkutan Konvensional Tolak Angkutan Online Beroperasi di Kabupaten Pati"