GridOto.com - Kalau sebelumnya hanya perlu KTP untuk meregistrasi kendaraan, maka sekarang juga wajib memakai nomor handphone serta alamat email.
Hal ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam menggenjot kebijakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) yang akan mulai dilakukan pada bulan Oktober nanti.
"Karena semua elektronik, jadi kami minta pada registrasi kendaraan baru masyarakat mencantumkan e-Mail dan nomor kontaknya. Tujuannya agar terintegrasi datanya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf pada Senin (17/9/2018) dikutip dari Kompas.com.
Menurut Yusuf, dengan adanya data lebih lengkap akan mempermudah petugas dalam mengkonfirmasi pengendara yang melanggar lalu lintas.
(Baca juga: Lupa Bawa SIM Tetap Akan Ditilang! Begini Penjelasan Polisi)
Bahkan juga bisa digunakan untuk melacak apabila ditemukan kasus tindak pidana yang sedang diurus oleh polisi.
"Kalau ada kasus seperti curanmor atau pidana lain kan bisa membantu, lalu utamanya untuk keperluan mengonfirmasi pelanggaran lalu lintasnya. Lebih cepat kita hubungi ke handphone yang bersangkutan," ucap Yusuf.
Dia juga menjelaskan bahwa sistem ini akan dilaksanakan bertahap dengan pemberlakuan pertama di area Jalan Sudirman dan MH Thamrin.
Artikel ini pertama kali tayang di Kompas.com dengan judul “Registrasi Kendaraan Wajib Cantumkan Nomor HP dan Email”.