Lupa Bawa SIM Tetap Akan Ditilang! Begini Penjelasan Polisi

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 17 September 2018 | 14:04 WIB

SIM C Kendaraan Bermotor (Adi Wira Bhre Anggono - )

GridOto.com - Saat sedang viral sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @rumahpancasila_klinikhukum atas nama Yosep Parera.

Pada video terebut, Yosep menjelaskan bahwa polisi lalu lintas (polantas) tidak bisa melakukan tilang terhadap pengendara yang lupa membawa surat ijin mengemudi (SIM).

Menurutnya, hal ini tidak sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Di mana pada UU tersebut secara tegas mengatakan terhadap orang yang tidak memiliki, bukan kepada orang yang tidak membawa.

Kata Yosep, apabila pengendara itu ditilang, maka minta izin kepada polantas tersebut untuk mengambil SIM yang tertinggal.

(Baca juga: Cerita Unik Modal Botol Bule Bisa Lulus Ujian SIM )

 
 
 
View this post on Instagram

Banyak yang tag video ini, menanyakan yang sebenarnya seperti apa, oke analoginya seperti ini. . . Yang pertama, ketika anda diperiksa oleh petugas polisi di jalan raya, dan tidak bisa menunjukkan SIM, maka petugas akan menanyakan PUNYA SIM ATAU TIDAK? Kalau punya, berarti anda akan ditilang dan dikenakan PASAL 288 (2) UU NO 22/2009. Mengapa pasal 288 (2)? Ya karena meskipun anda punya sim, tapi ketika diperiksa petugas anda tidak dapat menunjukkan sim kepada petugas. . . Yang kedua, jika ditanya petugas anda menjawab tidak punya sim, maka pasti anda akan ditilang dan dikenakan PASAL 281 UU NO 22/2009. . . #PASAL281 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang TIDAK MEMILIKI Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000. . . #PASAL288(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang TIDAK DAPAT MENUNJUKKAN Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

A post shared by POLISI LALU LINTAS INDONESIA (@polantasindonesia) on

Namun hal ini disanggah oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.

Menurutnya setiap pengemudi pada saat akan mengemudikan kendaraan harus melengkapi identitas kendaraan seperti STNK dan SIM.

"Tidak memiliki dan membawa SIM merupakan pelanggaran lalu lintas," kata Budiyanto  akhir pekan lalu, dikutip dari Kompas.com.

Budiyanto menjelaskan, sesuai dengan Pasal 281, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

(Baca juga: Bule Asal Belarusia Komentar Setelah Ikut Latihan Praktek SIM )

Selain itu, kata Budiyanto, sesuai Pasal 288 ayat (2) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak menunjukan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Jadi melanggar Pasal 288 ayat 2, dan kalau belum punya SIM Pasal 281," ucap Budiyanto.

Nah, sekarang sudah jelas kan kalau lupa bawa SIM harus bagaimana?

Artikel ini pertama kali tayang di Kompas.com dengan judul “Penjelasan Polisi Soal Tidak Bawa SIM Bisa Ditilang”.