GridOto.com - Di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sepanjang bulan Januari hingga pertengahan September 2018 sudah terjadi banyak pelanggaran lalu lintas.
Total ada 24.860 pelanggaran yang tercatat dan kebanyakan dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
Berdasarkan keteraNgan Kasat Lantas Polres Kudus AKP Eko Rubiyanto, melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasi Lalu Lintas Iptu Sucipto ada beberapa pelanggaran yang kerap terjadi.
Contoh terbanyak adalah tidak membawa kelengkapan surat, seperti SIM dan STNK, melanggar rambu lalu lintas, dan tidak memakai helm.
(BACA JUGA: Sudah Buka Selama Dua Minggu, Penjualan KTM Solo Ditopang Tipe Ini)
Sementara itu Iptu Sucipto mengatakan, di periode yang sama, sekitar 6 ribu pengguna roda empat yang kena tilang.
Pelanggaran lalu lintas tertinggi terdapat pada bulan Maret 2018 dengan 5.018 total pelanggaran lalu lintas.
Kemudian pada Agustus 2018 lalu menempati posisi kedua dengan 4.298 pelanggaran.
Sedangkan pelanggaran paling sedikit ada di bulan Juni dan Juli 2018, yakni hanya sebanyak 332 dan 528 pelanggaran.
(BACA JUGA: Kampung Unik! Lewat Sini Enggak Taat Peraturan Lalu Lintas Bisa Dihukum Bersihin Kuburan)
Sedangkan pada bulan September yang masih berjalan ini, Sucipto mengatakan sudah ada sekitar 2 ribu pelanggar.
Tapi ada pelanggaran yang berkurang di tahun ini, yakni tidak menyalakan lampu utama di siang hari.
"Kendaraan roda dua yang diproduksi saat ini sudah menerapkan fitur lampu langsung hidup tanpa ada saklar untuk mematikan," ujar Sucipto.
Artikel ini sudah pernah terbit di TribunJateng.com dengan judul "Belum Setahun sudah 24.860 Pelanggaran Lalulintas di Kudus, Ini Data Lengkapnya"