Kecelakaan Mazda2 VS Trailer di Bahu Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Siapa Yang Salah?

Fikri Wahyudi RM - Jumat, 14 September 2018 | 20:30 WIB

Mazda2 menghantam truk trailer sampai terbalik (Fikri Wahyudi RM - )

GridOto.com - Telah terjadi kecelakaan di ruas Tol Jakarta-Tangerang KM 21.200 arah ke Tangerang (14/09).

Kecelakaan tersebut melibatkan 3 kendaraan yang terdiri dari truk trailer, Mazda2, dan Suzuki APV.

Menurut saksi mata, kecelakaan berawal dari sebuah Mazda2 berwarna merah hendak mendahului dengan kecepatan tinggi melewati bahu jalan, namun tidak mengantisipasi sebuah truk yang sedang berhenti di bahu jalan.

(BACA JUGA: Tabrak Truk Hingga Ringsek, Pengemudi Mazda2 Tertolong Fitur Keselamatan)

Kecelakaan pun tak terelakkan, Mazda2 dengan nomor polisi B 900 RED yang dikendarai oleh BJ (19) menabrak hingga terguling.

Sedangkan Suzuki APV datang belakangan, terkejut dan dan tak bisa menghindari kecelakaan di depan.

Istimewa
Truk trailer berhenti di bahu jalan yang ditabrak Mazda2

Lalu siapakah yang salah dalam kecelakaan ini?

Pada lembar Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol pasal 41 ayat 2 huruf B, menjelaskan penggunaan bahu jalan itu diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

Berdasarkan laporan Kepolisian, truk trailer sedang berhenti di bahu jalan dan sedang melakukan pergantian roda di bahu jalan.

(BACA JUGA: Pengemudi Mazda2 Tabrak Truk, Kayak Tertimpa Material Seberat Ini)

Sebenarnya ada sejumlah syarat untuk berhenti di bahu jalan Tol.

"Ada dua syarat jika berhenti darurat di bahu jalan Tol, seperti menyalakan lampu hazard dan menaruh segitiga pengaman 90 meter di belakang mobil," tutur Bintarto Agung yang menjabat Presiden Direkur Indonesia Defensive Driving Center (IDDC).

Di sisi lain, Bintarto Agung menyampaikan Mazda2 juga lalai karena mendahului menggunakan bahu jalan.