GridOto.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian akan menerapkan aturan pelumas berstandar SNI di Indonesia.
Saat ini, regulasinya tengah digodok dan notifikasinya telah usai diajukan kepada World Trade Organization (WTO).
Hal itu disampaikan Achmad Sigit Dwiwahjono, Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka, Kemenperin.
“Sekarang sedang disiapkan regulasinya. Kemungkinan besar, tahun 2018 ini (diterapkan),” kata Sigit beberapa waktu lalu di Marunda, Bekasi.
(BACA JUGA: Pelumas Diesel Terbaru ExxonMobil Sudah Cocok dengan B20?)
Sigit menambahkan, nantinya baik produsen maupun distributor pelumas yang belum memperoleh SNI tak lagi diperbolehkan berdagang di Indonesia.
“Jika sudah diwajibkan, oli yang tidak ber-SNI akan dikeluarkan dari pasar Indonesia,” tegas Sigit.
Terkait hal itu, PT ExxonMobil Lubricants, salah satu pemasok dan pemasar pelumas yang bermarkas di Texas, Amerika Serikat menyatakan siap mengikuti aturan dari pemerintah tersebut.
“Apabila diterapkan, kami akan berusaha menaati aturan dari pemerintah,” ujar Alfin Kurniadi, Commercial Sales General Manager ExxonMobil Lubricants Indonesia, Rabu (12/9/2018).
(BACA JUGA: ExxonMobil Resmi Perkenalkan Mobil Delvac 1 ESP, Oli untuk Kendaraan Berat)
Ia menambahkan, pihaknya telah mengadakan diskusi terkait aturan tersebut dan selalu mengikuti perkembangan regulasinya.
“Ketika aturan NPT (Nomor Pelumas Terdaftar) diterapkan, kami ikuti itu. Untuk SNI, kami siap mengikuti aturan dari pemerintah,” tegas Alfin.