Kampung Unik! Lewat Sini Enggak Taat Peraturan Lalu Lintas Bisa Dihukum Bersihin Kuburan

Ditta Aditya Pratama - Kamis, 13 September 2018 | 21:11 WIB

Kampung tertib lalu lintas (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Masih sering ditemui pengguna kendaraan terutama sepeda motor yang enggak taat peraturan seperti tak pakai helm, surat tidak lengkap, dan masih banyak lagi.

Apalagi di daerah perkampungan yang jauh dari kota karena dianggapnya tak ada polisi jadi bebas-bebas saja pakai motor.

Tapi di kampung ini lain, karena ada hukuman kampung unik yang berlaku buat para pengendara motor yang ngeyel.

Berkendara di wilayah Desa Bumijaya, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut, Kalimantan Selatan wajib mengenakan helm, membawa SIM dan STNK kendaraan, pajak kendaraan hidup.

(BACA JUGA: Ilmu Baru Nih, Pelat Nomor Kendaraan Ternyata Memengaruhi Premi Asuransi)

Peraturan Kepala Desa Bumijaya tentang Kampung Tertib Lalu Lintas itu terdiri dari BAB I hingga BAB VI, dari pasalnya 1 hingga pasal 11. Isi pasalnya saling berkaitan dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Cuma, pada BAB VI pasal 11 berkaitan dengan sanksi bagi warga Kampung Tertib Lalu Lintas yang kedapatan atau tertangkap tangan tidak mengenakan helm disangksi membersihkan tempat ibadah.

Pengendara yang terjaring petugas tidak membawa kelengkapan dokumen surat kendaraan juga disanksi membersihkan makam kuburan di Kampung Tertib Lalu Lintas.

Jika pajak kendaraan bermotornya mati dikenakan sanksi membersihkan saluran jalan lingkungan, pengendara dibawah umur atau belum 18 tahun diberi sanksi peringatan dan pengendara yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas dikenai sanksi membersihkan fasiltas umum.

(BACA JUGA: Bukan Lamborghini atau Ferrari, Ini Dia Mobil Impian Raffi Ahmad)

Jika diabaikan kelengkapan berlalu lintas, semisal tidak mengenakan helm saat berkendara, jangan kaget dihentikan petugas pengurus Kampung Tertib Lalulintas Desa Bumijaya.

Pengurus Kampung Tertib Lalu Lintas Desa Bumijaya sudah dibentuk melalui Peraturan Kepala Desa Bumijaya yang diundangkan dan ditandatangani Mulyono, selaku Kepala Desa, sejak 5 Januari 2018 lalu.

Kepala Desa Bumijaya, Mulyono mengaku seluruh masyarakat sudah mengetahui peraturan kepala desa tentang Kampung Tertib Lalu Lintas Desa Bumijaya berikut sanksinya.

"Peraturan Kepala Desa dibuat untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat di Desa Bumijaya. Semoga ini menginspirasi desa lainnya di Kabupaten Tanahlaut," katanya.

Ahmad Dahroni, perangkat Pemerintah Desa Bumijaya selaku Kepala Dusun III mengatakan sudah satu pekan ini diberlakukan Kampung Tertib Lalu Lintas.

(BACA JUGA: Salut! Supir Taksi ‘Lempar’ Penumpang Karena Buang Sampah Sembarangan)

Menurut Dahroni, sebelumnya diberlakukan Kampung Tertib Lalu Lintas, sangat banyak anak-anak pelajar yang berkendara tak mengenakan helm.

"Kini anak pelajar sudah tertib mengenakan helm dan sebagian anak dibawah umur berangkat sekolah diantar dan dijemput oleh orangtunya," katanya.

Warga sendiri antusias mendukung desa mereka dijadikan percontohan sebagai model Kampung Tertib Lalu Lintas. Itu karena banyak manfaat diperoleh dari kegiatan Kampung Tertib Lalu Lintas.

Layak banget nih dicontoh kampung yang kayak gini!

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Jangan Sekali-kali Tak Pakai Helm Melintas di Kampung Ini, Anda Bisa Kena Sanksi Lho