GridOto.com - Ada kabar baik nih untuk para driver ojek online seperti Go-Jek dan Grab.
Pasalnya, MA memutuskan untuk membatalkan sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017.
PK itu diajukan Daniel Lukas Rorong, Herry Wahyu Nugroho dan Rahmatullah Riyadi.
Sebelumnya MA telah mencabut Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 setelah digugat warga.
(BACA JUGA: Andrea Dovizioso Buka Kartu Kenapa Sulit Salip Jorge Lorenzo di MotoGP San Marino)
Menhub kemudian membuat Permenhub baru Nomor 108 yang kembali digugat.
Dimana Permenhub 108 itu mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Putusan itu dibacakan pada 31 Mei 2018 dan diunggah ke laman resmi Kepaniteraan MA pada Rabu (12/9/2018).
Ini dia beberapa pasal-pasal yang dibatalkan sebagai berikut:
(BACA JUGA: Ini Salah Satu Alasan Tim F1 Ferrari Mendepak Kimi Raikkonen)
Pasal 6 ayat (1) huruf e;
Pasal 27 ayat (1) huruf d
Pasal 27 ayat (1) huruf f;
Pasal 27 ayat (2);
Pasal 38 huruf a;
Pasal 38 huruf b;
Pasal 38 huruf c;
Pasal 39 ayat (1);
Pasal 39 ayat (2);
Pasal 40;
Pasal 48 ayat (10) huruf a angka 2;
Pasal 48 ayat (10) huruf b angka 2;
Pasal 48 ayat (11) huruf a angka 3;
Pasal 48 ayat (11) huruf b angka 3;
Pasal 51 ayat 9 huruf a angka 2;
Pasal 51 ayat 10 huruf a angka 3;
Pasal 56 ayat 3 huruf b angka 1 sub b;
Pasal 57 ayat 10 huruf a angka 2;
Pasal 57 ayat 11 huruf a angka 2;
Pasal 65 huruf a;
Pasal 65 huruf b;
Pasal 65 huruf c;
Pasal 72 ayat (5) huruf c;
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Pasal-pasal tersebut merupakan pemuatan ulang materi muatan norma yang telah dibatalkan oleh Putusan Nomor 37/P HUM/2017, pada 20 Juni 2017, dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum.
MA memerintahkan kepada Menteri Perhubungan RI untuk mencabut pasal-pasal tersebut di atas.
Adapun sejumlah pasal lain yang juga diajukan uji materi ke MA ditolak, yaitu sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (1) huruf c;
Pasal 28 ayat (1);
Pasal 28 ayat (2);
Pasal 28 ayat (3);
Pasal 28 ayat (4);
Pasal 28 ayat (5);
Pasal 65 huruf d;
Pasal 65 huruf e;
Pasal 80;
Dampak dari putusan ini, bisnis transportasi online jadi lebih mudah karena tidak perlu badan hukum, uji kir, hingga kendaraan berstiker.