Dua Pelaku Pencurian Modus Ban Kempes di SPBU Ditangkap, Salah Satunya Orang Lama

Agilvi Oktora Nurradifan - Selasa, 11 September 2018 | 11:10 WIB

Dua pelaku pencurian modus ban kempes (Agilvi Oktora Nurradifan - )

 

GridOto.com - Terjadi kasus pencurian dengan modus ban kempes di Jakarta Utara.

Kejadian tepatnya di sebuah SPBU daerah Pantai Indah Kapuk (PIK).

Dua pelaku aksi pencurian bernama Zulkifli (43) dan Masri (40) berhasil ditangkap jajaran Polsek Metro Penjaringan.

Dilansir dari Wartakotalive.com, Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar mengatakan awal mula aksi pencurian bermula saat para pelaku mengincar Deddy Hardiwijaya (45).

(BACA JUGA: Resmi, Mantan Murid Valentino Rossi Dipecat! Karier Balapnya Kandas Sudah)

Koban merupakan nasabah sebuah Bank BCA Cabang Muara Karang.

“Kebetulan korban kemarin itu habis ngambil uang di bank, dan salah satu dari komplotan itu mengintainya,” kata Rachmat, Senin (10/9).

Setelah korban keluar dari bank, kedua pelaku mengikuti mobil korban.

Setibanya di perempatan lampu merah Muara Karang, mereka menjalankan modus kempes ban.

(BACA JUGA: Hari Libur, SIM Keliling di Jakarta Beroperasi, Ini Lokasinya)

“Pada saat mobil berhenti di lampu merah Muara Karang, salah satu pelaku menempelkan sandal yang telah dipasangi paku ke ban mobil korban,” katanya.

Mengetahui ban mobilnya kempes, korban menepikan mobil ke sebuah SPBU.

Melihat ada kesempatan pelaku langsung mengambil barang berharga yang berada di dalam mobil.

“Pelaku tidak mengancam, hanya memanfaatkan kelemahan dari korbannya saja. Total yang diambil Rp 1,4 juta dan 8 lembar uang 100 Dollar AS,” ucapnya.

(BACA JUGA: Siapa Tahu Masih Penasaran, Ini Nama Resmi dari Tutup Pentil Ban!)

Karena terekam kamera CCTV, tanpa waktu lama kedua pelaku berhasil diringkus.

Zulkifli dan Masri merupakan komplotan pencuri yang berasal dari Palembang. Zulkifli ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma saat hendak kabur ke Palembang, dan Masri ditangkap di daerah Manggarai, Jakarta Selatan,” katanya.

Sementara itu masih ada beberapa pelaku yang belum tertangkap, ternyata saat beraksi mereka berjumlah tujuh orang.

Lima tersangka lainnya masih buron yakni AGS, HBL, DW, BS,dan Uj.

“Tujuh pelaku ini semua asli Palembang, kemudian ini (Zulkifli) residivis dan sudah pernah ditahan di Palembang, kasus serupa. Salah satu pelaku berdomisili di Jakarta dan pas mau beraksi, dia menghubungi teman-temannya,” tuturnya.

Kedua pelaku tertangkap akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dua Pencuri Modus Kempes Ban Diringkus karena Tertangkap Kamera CCTV.