GridOto.com- Selasa (11/9) ini bertepatan libur nasional tahun baru Islam 1440 H.
Meski libur, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya tetap membuka gerai SIM Kelilingnya di 5 titik lokasi di Jakarta.
Prosedurnya mudah kok.
Pemohon siapkan foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) dua lembar.
Setelah itu, datang ke bus atau truk SIM Keliling.
(BACA JUGA : Marc Marquez Risau Karena Ducati Usai MotoGP San Marino)
Pemohon diberikan formulir, dan foto kopi KTP diserahkan kepada petugas itu.
Sebaiknya juga membawa alat tulis, seperti pulpen, karena petugas tidak menyediakan untuk dipinjam.
Formulir yang harus diisi, seperti biodata pemohon dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas.
Usai itu, petugas meminta biaya Rp 140.000.
Bila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM A Rp 80.000, sementara C Rp 75.000.