Menhub: Kurangi Kecepatan Minimalkan Kecelakaan

Hendra - Senin, 10 September 2018 | 07:37 WIB

Berkendara sesuai dengan kecepatan (Hendra - )

GridOto.com-Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menghimbau pengendara untuk mengurangi kecepatan di jalan raya.

Pengurangan kecepatan ini menurut Budi Karya dapat mengurangi 30 persen kecelakaan lalu lintas,

"Kurangi 5% dari kecepatan rata-rata kendaraan agar dapat menurunkan angka kecelakaan di jalan raya," jelas Budi. 

Di tiap kategori jalan, memiliki standar kecepatan.

(BACA JUGA : Kacau! Selesai Akad Nikah, Pria Ini Langsung Jambret Pemotor Buat Modal Bulan Madu)

"Jadi jika berkendara baiknya kecepatan 30 sampai 50 km/jam, lebih dari itu bahaya," ujar Menhub Budi.

Budi menambahkan, fakta kecelakaan lalu lintas dunia, mayoritas korban kecelakaan yaitu kelompok usia produktif dan potensial.

"Berdasarkan data pertahunnya ada 1,25 juta orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas dan mayoritas korban berusia 15-29 tahun dan paling banyak adalah pada rentang pendidikan SMA," terang Menhub.

Berdasarkan data kecelakaan pada tahun 2017 korban meninggal dunia mencapai 39.300 jiwa.

Atau rata-rata atau 3-4 orang meninggal dunia setiap jam.

Pada tahun 2016 jenis kendaraan yang mengalami kecelakaan lalu lintas didominasi 72 persen oleh motor.

"Oleh karenanya hindari resiko kecelakaan lalu lintas di jalan dengan kurangi kecepatan kendaraan, gunakan helm dan selalu berhati-hati serta tidak menggunakan handphone saat berkendara," tutur Menhub Budi.