GridOto.com - Semakin ditelusuri, semakin banyak fakta yang ditemui dalam kasus kecelakaan bus pariwisata di Cikidang, Sukabumi Sabtu (8/9).
Ditulis oleh GridOto sebelumnya, diketahui bahwa bus yang kecelakaan sudah tidak melakukan uji kendaraan atau KIR sejak 2016.
"Sudah sejak 2016 tidak melakukan uji berkala kendaraan," ungkap Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub pada Minggu (9/9/2018).
Yang menjadi pertanyaan lain adalah siapa pemegang kendali bus saat kecelakaan, sopir atau kernet?
(BACA JUGA: Fakta yang Bikin Merinding Soal Bus yang Terjun ke Jurang di Sukabumi)
Untuk mengetahui fakta tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri, Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dan Jasa Raharja meninjau lokasi kecelakaan bus bernopol B 7056 SGA sekaligus mengecek kondisi bus yang masih berada di bawah jurang.
Selama proses peninjauan, pihak kepolisian menanyakan perihal kronologi kecelakaan maut tersebut kepada Darisandi, Marketing PO Nusantara Indah selaku operator bus.
"Sebelumnya bus ini memang ke Taman Mini sampai malam pulang jam 12. Karena acaranya sore jadi bus ini berangkat dari Depok jam 6 pagi ke Kemang Bogor menjemput rombongan, diperkirakan perjalanan enam jam tidak berhenti," kata Darisandi saat ditanya polisi.
Pihak kepolisian pun lebih jauh menanyakan proses perjalanan ke Arung Jeram Cikidang.