GridOto.com - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap fakta baru bus yang masuk jurang di Tanjakan Letter S, Kampung Bantarselang, Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan Kemenhub, bus pariwisata itu sudah tidak melakukan uji kendaraan atau KIR sejak 2016.
"Sudah sejak 2016 tidak melakukan uji berkala kendaraan," ungkap Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub pada Minggu (9/9/2018).
Kondisi bus bernopol B 7025 SAG milik perusahaan Indonesia Indah Wisata itu diketahui dari hasil analisis penyebab kecelakaan yang dilaksanakan Sabtu (8/9/2018).
(BACA JUGA: Aneh! Bukan Tertimpa Batu, Kijang Innova Ini Malah Tertimpa Sapu Hingga Tembus Kaca)
Hal itu berarti bus tersebut sudah mangkir empat kali uji kendaraan, sehingga tak ada jaminan di aspek keselamatan.
"Kendaraan ini tidak laik jalan," ujar Budi.
Peristiwa jatuhnya bus ke jurang membuat Polres Sukabumi membentuk tim khusus penyelidikan.
Tersangka dalam perkara ini tidak hanya pengemudi, operator disebut juga harus bertanggung jawab terkait tidak dilakukannya uji KIR.
(BACA JUGA: Kecelakaan Bus Pariwisata di Jalur )