GridOto.com - Sobat otomotif, pasti jengkel kan ya jika parkir dikenakan tarif di atas biasanya?
Nah, begitu pula warga Solo yang sekarang mulai mendapati banyak parkir liar dengan tarif di atas normal.
Beberapa waktu lalu, Tim Saber Pungli Polresta Solo mendapati laporan dari warga yang resah mendapati tarif parkir di atas ketentuan.
Laporan itu datang dari warga yang mengeluhkan parkir di Benteng Vastenburg.
(BACA JUGA: Menakar Harga Suzuki GSX150 Bandit, Mepet Yamaha Byson FI?)
AKBP Andy Rifai, Ketua Tim Saber Pungli Polresta Surakarta langsung menindak laporan tersebut.
Ada dua juru parkir yang tertangkap tangan, dan setelah ditelisik keduanya tidak terdaftar sebagai juru parkir resmi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo.
"Kita amankan mereka dan uang Rp 135 ribu, saat dilakukan penyelidikan mendalam, pelaku mengaku sudah beroperasi di sana sejak setengah tahun silam," kata Andy Rifai.
Keduanya adalah juru parkir liar yang melakukan pungutan sebesar Rp 3 ribu, melebihi aturan yang berlaku yakni sebesar Rp 2 ribu.
(BACA JUGA: Motor Ditarik Karena Cicilan Nunggak, Pria Ini Hampir Bakar Kantor Leasing)
Selanjutnya, dua jukir itu diserahkan kepada Dishub agar dibina, sebab mereka melanggar perda Pasal 250 Jo 219 ayat (1) Perda Kota Solo No 1 tahun 2013 tentang penyelenggaraan perhubungan.
Selanjutnya, Polresta Surakarta berencana mengumpulkan pengelola dan juru parkir di Kota Solo untuk diberikan sosialisasi bersama.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Tim Saber Pungli Polresta Solo Bakal Kumpulkan Pengelola dan Juru Parkir.