GridOto.com- Polres Metro Bekasi terus berbenah dalam proses pembuatan SIM.
Sejak April 2018 lalu, Polres Metro Bekasi menyatakan 'perang' terhadap proses percaloan SIM.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Harry Sulistiadi mengungkapkan pihaknya berupaya keras memberantas percaloan di wilayah Polres Bekasi.
"Usaha ini butuh kerjasama keras antara kami pihak Kepolisian dan warga masyarakat sebagai pemohon," jelas AKBP Harry.
(BACA JUGA : Teaser Baru Ninja 125 dan Z 125 Kembali Dirilis Oleh Kawasaki, Lahir Sebentar Lagi?)
Upaya yang dilakukan sejak 6 bulan lalu itu, kini berbuah.
Pihak Polres Metro Bekasi menjamin proses permohonan SIM di wilayah Polres Metro Bekasi steril.
"Tidak ada calo dalam prosesnya. Ada anggota bermain saya yang akan tangkap," jelas AKBP Harry.
Harry mengakui proses steril dari praktek calo ini memang tak mudah.
Di awal proses memang diakui masih terjadi upaya mencoba praktik suap.
"Kalau sekarang sudah steril," jelas jebolan Akpol 1995 ini.
Ia mengakui, proses percaloan ini berawal dari adanya permintaan dan penawaran.
"Masyarakat ingin mendapatkan SIM secara instan," kata mantan Kapolsek Tanah Abang ini.
Di sisi lain ada oknum yang memanfaatkan permintaan itu dengan menawarkan proses yang mudah dengan sejumlah iming-iming biaya.
(BACA JUGA : 5 Pembalap MotoGP Kunjungi Vatikan, Paus Fransiskus Beri Pesan Menohok)
Sebuah temuan yang diungkap Ombudsman menyebutkan calo pembuatan SIM A atau C, meminta biaya Rp 800 ribu.
Padahal, harga resmi yang dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan Rp 120 ribu per penerbitan.
Karena proses pembuatan memang sesuai aturan, sehingga jika ternyata pemohon gagal dalam proses yang harus ulang.
"Kalau memang sesuai kompetensinya, pasti lulus. Jadi, pemilik SIM yang diterbitkan di Bekasi sesuai dengan kompetensi yang harus dimiliki oleh pengendara," tutupnya.