GridOto.com - Kasus penggelapan kendaraan, khususnya mobil memang perlu diwaspadai.
Kali ini, Deni (45), pria asal Jogoloyo, Dukuh Pakis, Surabaya harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Karangpilang.
Ia terbukti menggelapkan lima mobil milik rental Dwi Putra, yang berada di Perumahan Gunung Sari Indah, Surabaya.
Dikutip GridOto.com dari Tribunnews.com, Deni ditangkap setelah TAB Polsek Karanglilang melacak lokasi keberadaan lima mobil yang dibawa Deni.
Dikatakan Kapolsek Karangpilang, Kompol Noerijanto, pihaknya menemukan lima mobil yang dibawa Deni berada di luar Kota Surabaya.
(BACA JUGA : Biodiesel B20, Waspada Dampaknya Pada Komponen Ini!)
"Saat kami lacak, GPS di komponen mobil rental masih aktif. Lima mobil itu kami temukan di tiga kota," paparnya
Pada polisi, Deni mengaku lima mobil rental yang disewanya telah digadaikan.
Deni mengakui, lima mobil rental itu dibawanya ke luar kota.
Berdasarkan pengakuan Deni, uang yang diperoleh dari hasil menggelapkan mobil tersebut digunakan untuk membayar utang, sisanya untuk berfoya-foya.
Kompol Noerijanto menyebutkan, dua dari lima mobil yang digondol Deni ditemukan di Kota Gresik.