DP dan TDP Saat Kredit Kendaraan, Ini Penjelasannya

Rizky Septian - Jumat, 31 Agustus 2018 | 15:15 WIB

Ilustrasi membeli kendaraan dengan cara mencicil atau kredit (Rizky Septian - )

GridOto.com - Saat membeli mobil dengan cara kredit, sering kali ditemukan istilah-istilah yang sulit dimengerti, semisal DP dan TDP.

Dua istilah tersebut sebenarnya merujuk kepada hal yang sama, yakni uang muka.

Hanya saja, terdapat perbedaan yang mendasar di antara keduanya.

Perlu diketahui, ketika kamu bayar uang muka kendaraan, yang kamu bayarkan adalah TDP, bukan DP.

(BACA JUGA: Harley-Davidson Bikin Mobil Bareng Ford, Fix Bakal Dijual Nih?)

“DP (Down Payment) adalah uang muka murni, berkisar 20 persen atau 30 persen dari harga kendaraan,” buka Ronald Adrian Laurence, Toyota DRM Dept. Head PT Toyota Astra Financial (TAF) Services saat dihubungi GridOto.com (30/8/2018).

“Sementara itu, TDP (Total Down Payment) adalah uang muka murni (DP), ditambahkan biaya asuransi, angsuran pertama, dan biaya admin,” lanjut dia.

Hmm… lalu berapa sih besaran persentase dari masing-masing poin yang menyusun TDP tersebut?

“Untuk persentasenya, DP murni kami menerapkan minimum 20 persen dari harga On The Road (OTR) kendaraan,” kata Ronald.

(BACA JUGA: Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Berakhir, Pemprov DKI Kejar Penunggak Door to Door!)

“Biaya asuransi juga menyesuaikan persentase yang diterapkan oleh rekanan asuransi kami, yang juga menyesuaikan dengan harga OTR kendaraan,” terang Ronald.

“Sementara itu, biaya administrasi sekitar Rp 2 juta,” sambungnya.

Nah, sekarang ambil contoh dari brosur cicilan ini.

TAF
Brosur cicilan Agya tahun 2016

Pada brosur cicilan tersebut, TDP sama dengan Bayar I.

Semisal, hendak kredit Agya 1.0 E M/T dengan DP 20 persen dan tenor 36 bulan.

Harga OTR-nya Rp 112.430.000 dikalikan 20 persen, hasilnya yakni DP murni Rp 22.486.000.

Lalu, DP murni ditambahkan dengan angsuran Rp 3.408.000, hasilnya Rp 25.894.000.

Hasil tersebut kemudian ditambahkan dengan biaya admin Rp 1.800.000, hasilnya adalah TDP alias Bayar I, Rp 27.694.000.

Nilai itulah yang harus dibayarkan pertama kali alias TDP.

Oh ya, pada contoh brosur tahun 2016 di atas , belum disertakan besaran asuransi.

Nah gimana, sudah paham, Sob?