GriOto.com - Sobat GridOto.com ada rencana jual kendaraan?
Kalau iya, hal ini wajib jadi perhatian lo, yakni soal blokir berkas kendaraan bermotor.
Maksudnya, motor lama yang dijual pastikan dulu sudah bukan atas nama sobat ya.
Caranya gampang dan enggak ribet kok sob.
(BACA JUGA: Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Berakhir, Pemprov DKI Kejar Penunggak Door to Door!)
Tinggal isi form blokir yang ada di kantor Samsat, dengan membubuhkan materai Rp 6.000.
Kemudian, sertakan fotokopi KTP atau SIM dan fotokopi kartu keluarga.
Jika proses blokir dilakukan pihak lain, sertakan pula surat kuasa bermaterai Rp 6.000 dan fotokopi KTP penerima kuasa.
"Untuk saat ini belum ada layanan blokir online, pemohon harus datang langsung dengan membawa berkas yang dibutuhkan," kata Aulia Salman, Staf Renbang Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, seperti dikutip dari Motorplus Online.
(BACA JUGA: Kabel Setan Buat Mobil, Ini Hasil Tes Dyno-nya)
"Form pencabutan berkas tersedia di samsat, sertakan data kendaraan yang sudah dijual berupa fotokopi STNK dan fotokopi PKB," lanjut Aulia.
Oh iya, proses ini bisa dilakukan di Samsat dimana kendaraan terdaftar ya.
Emangnya kenapa sih, kok penting banget melakukan pemblokiran?
Soalnya kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, akan dikenakan pajak progresif atau biaya tambahan pada saat membayar pajak kendaraan tahunan.
(BACA JUGA: Ikutan Distinguished Gentleman's Ride 2018, Apa Sih Syarat Motornya?)
Simpelnya, pajak kendaraan baru sobat bisa lebih mahal dari seharusnya kalau motor yang lama belum di blokir.
"Sistem di Badan Pajak hanya tahu bahwa motor pertama atas nama pemilik yang lama," beber Aulia.
"Jadi, motor itu dijual jika tak dilakukan blokir, motor tetap terdaftar pemilik yang lama," ungkapnya.
Nah, udah paham kan sekarang?
Jadi meending cepetan blokir kendaraan lama yang akan atau udah dijual deh, daripada rugi lo.
Artikel Serupa Telah Tayang di MotorPlus Online dengan Judul Jangan Mau Rugi, Cepat Blokir Motor yang Sudah Dijual