Nekat Pasang Strobo di Mobil Pribadi, Pengemudi Mobil Kena Ciduk Polisi

Vincensia Enggar Larasati - Kamis, 30 Agustus 2018 | 17:15 WIB

Penyalahgunaan lampu isyarat di mobil pribadi (Vincensia Enggar Larasati - )

GridOto.com - Penggunaan lampu strobo atau rotator di mobil pribadi milik sipil, memang masih marak dijumpai.

Bagi masyrakat sipil yang tidak berhak, penggunaan strobo jelas bertujuan untuk gagah-gagahan dan ingin dianggap 'spesial' di jalan.

(BACA JUGA : Video Mercedes-Benz G-Class Dipotong-potong Atapnya, Jadinya Malah Keren Nih!)

Makin maraknya penyalahgunaan rotator, pihak berwajib akhirnya terus melakukan razia terhadap pengguna rotator.

Banyak yang belum memahami aturan dan batasan penggunaan lampu rotator dan sirine.

Seperti yang dilihat GridOto.com di akun Instagram @polantasindonesia, polisi sedang merazia pengemudi mobil yang kedapatan memasang rotator.

Tanpa perlawanan, pengemudi ini cukup kooperatif menerima imbauan petugas untuk melepas rotator.

(BACA JUGA : Selfie dengan Valentino Rossi Mahal Banget! 4 Kalinya Marc Marquez, 10 Kalinya Maverick Vinales)

Nah, perlu diingat kembali aturan mengenai penggunaan lampu rotator, strobo dan sirine pada kendaraan itu diatur ketat.

Sesuai Undang-undang lalu lintas

Instagram/@polantasindonesia
Penyalahgunaan lampu isyarat di mobil pribadi
No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut :

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan

(BACA JUGA : Wow! Ternyata Ada New Honda Vario 150 dengan Livery Repsol Honda, Apakah Warna Baru?)

C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus

Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Jadi makin jelas kan Sob? Jadilah pelopor keselamatan dalam berkendara, dan tertib berlalu lintas.

Selengkapnya bisa disimak dalam video berikut ini...

 

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasa 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2): A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, sebagai berikut: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).????#sumbervideo: @patroli_satlantas_lampungutara

A post shared by POLISI LALU LINTAS INDONESIA (@polantasindonesia) on