Sebelum Perpanjang STNK Biar Enggak Hangus, Kenali Dulu Singkatan yang Ada di Dalamnya

Pilot - Kamis, 30 Agustus 2018 | 09:49 WIB

Ilustrasi STNK (Pilot - )

Gridoto.com - Bagi yang lalai tidak memperpanjang STNK yang juga berarti lalai bayar pajak PKB wajib hati-hati.

Pasalnya, jika masa berlaku STNK habis melebihi 2 tahun, nomor kendaraan bakal dihapus di bagian regident kendaraan bermotor.

"Nomor kendaraan hangus. Itu sesuai dengan aturan," jelas AKBP Harry Sulistiadi, Kasatlantas Polres Metro Bekasi.

(BACA JUGA : Mati Lebih 2 Tahun, STNK dan Nomor Kendaraan Hangus!)

Nah sebelum memperpanjang STNK, ada baiknya mengerti terlebih dahulu beberapa singkatan yang terdapat di dalam STNK.

1. BBN KB

BBN KB merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan.

Besarnya BBN KB adalah 10% dari harga motor (off the road)/ harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas (seken) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.

2. PKB

PKB merupakan singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor.