GridOto.com - Karena masih banyaknya pemotor yang melintas di trotoar jalan membuat pejalan kaki kehilangan haknya.
Apalagi sebelumnya terjadi kasus pemukulan terhadap pejalan kaki oleh pemotor yang melintas di trotoar.
Untuk itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan pihaknya sedang merancang Peraturan Daerah (Perda) untuk pera pelanggar yang menyalahgunakan trotoar.
"Kita lagi rancang kita juga lagi bicara dengan Satlantas Polres ya kita ini lagi mempersiapkan seperti DKI (Jakarta) jadi kalau melanggar-langgar kita mau kandangin dan kita kenakan denda, tapi itu masih konsep lah karena belum tuntas itu kita akan menyiapkan Perda untuk itu," kata Yayan, Selasa (28/7) seperti dilansir GriOto.com dari Kompas.com.
(BACA JUGA: Cara Marc Marquez Mengeringkan Wearpack di MotoGP Inggris Seperti Pembalap Motor Indonesia Lho)
Hal itu dilakukan karena banyak masyarakat yang menyalahgunakan fungsi trotoar, seperti parkir, berekendara di atas trotoar, berjualan, dan lainnya.
Misalnya di jalan Ir. Juanda yang sering dijadikan tempat parkir para ojek online.
Lalu para pengusaha penitipan motor kerap memarkirkan motor memakan badan trotoar.
Oleh karena itu, Dishub Kota Bekasi bersama Satlantas Polres Metro Bekasi Kota merancang Perda yang berguna untul menertibkan para pelanggar di trotoar tersebut.
(BACA JUGA: Cal Crutchlow Kasih Kode Bakal Pensiun dari MotoGP?)
"Ya pokonya penindakan pelanggaran di jalan raya terutama parkir-parkir liar, parkir-parkir yang sembarangan," ujar Yayan.
Saat ini Dishub Kota Bekasi dalam menertibkan pelanggar di trotoar baru sebatas melakukan operasi rutin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dishub Kota Bekasi Akan Rancang Perda untuk Tindak Tegas Pelanggar Trotoar".