Pelat Nomor Kendaraan Rusak, Ganti Baru Aja Sob! Ini Dia Prosedur Mengurusnya di Kantor Polisi

M. Adam Samudra - Selasa, 28 Agustus 2018 | 14:30 WIB

Ilustrasi loket Pengambilan TNKB di kantor Samsat (M. Adam Samudra - )

 

GridOto.com - Jangan pernah menggunakan nomor polisi, atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang bukan diterbitkan oleh kepolisian atau yang resmi. 

Bagi Anda yang pelat nomor polisi kendaraannya rusak, kini dapat diganti baru di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Samsat membuka layanan penggantian Pelat nomor kendaraan tersebut.

Ini juga berlaku bagi pelat nomor kendaraannya hilang.

Perbaikan atau pun pergantian pelat nomor kendaraan ini dilakukan dengan syarat tertentu.

(BACA JUGA: Gila! Inilah Satu-satunya Pembalap yang Nekat Mau Balapan di MotoGP Inggris Dalam Kondisi Berbahaya)

Untuk yang hilang dilampirkan STNK Asli dan laporan kehilangan.

"Bisa dengan melampirkan STNK dan cek fisik serta KTP," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (28/8/2018).

"Waktu pengerjaan sebentar saja itu sekitar 15-30 menit," sambungnya.