GridOto.com - Satreskrim Polresta Solo Rabu (22/8/2018) malam menetapkan pengemudi mobil Marcedes Benz Nopol AD 888 QQ, berinisial IA (40), menjadi tersangka.
Ia diduga melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan meninggalnya Eko Prasetio (28), pengendara Honda BeAT Nopol AD 5435 OH.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli, menegaskan, kasus tersebut murni merupakan tindak pidana dan bukan sekedar kecelakaan lalu lintas.
Demikian katanya berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan seusai kecelakaan terjadi di Jalan KS Tubun, timur Mapolresta Solo, pada Rabu (22/8/2018) siang.
(BACA JUGA : Punya Program Tukar Tambah, Yamaha Sebut Mayoritas Konsumen 'Naik Kelas')
Sebelumnya adu mulut terjadi antara tersangka dan korban.
Lalu adu mulut berlanjut dengan aksi kejar-kejaran. Bahkan, seorang penumpang mobil sempat memukul helm yang dikenakan korban.
"Di lampu merah itu korban sempat dipukul helmnya sama penumpang yang berada di mobil tersangka IA," ujar Fadli.
Adu mulut terjadi lantaran korban dituding menghalangi laju sedan Mercy milik IA.
Adu mulut kembali terjadi saat korban dan IA bertemu di jalan berbeda. Sempat berpisah arah, IA kembali bertemu korban di rumahnya.
(BACA JUGA : Merinding, Mobil Camry Tanpa Sopir dengan Stiker Asian Games Tabrak Bocah di Dekat GBK)
"Korban sempat menendang bemper belakang mobil IA. IA tidak terima akhirnya mengejar korban ke arah selatan dan bertemu di timur Polresta. Korban dan tersangka ini kembali adu mulut," paparnya.
Tersangka IA yang masih emosi akhirnya menabrak motor Eko dari belakang hingga mengakibatkan korban tewas.
"Kasus ini bukan laka lantas, tetapi kasus pidana murni karena pelaku sengaja menabrak korban dari belakang," ujarnya dalam rilis kasus di Mapolresta Solo, Rabu malam.
Lalu, dengan adanya status tersangka yang disandang IA, maka warga Jaten, Karanganyar, itu resmi ditahan Mapolresta Solo.
(BACA JUGA : Ini Kronologi Pengemudi Mercedes-Benz Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Solo)
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, satu orang berinisial IA," katanya.
"Dan langsung kami tahan," ujar Kasatreskrim.
Selanjutnya polisi menjerat IA dengan Pasal 338 juncto 351 ayat 3 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Diketahui mobil yang dipakai tersangka adalah Mercedes-Benz E400 tahun 2015.
Mobil sedan pabrikan Jerman dengan harga sekitar Rp 700 juta tersebut masih diamakan pihak berwajib di Mapolreta Surakarta dan Honda BeAT hitam milik korban.
(BACA JUGA : Ternyata Begini Rasanya Naik Autonomous Vehicle. Melaju Tanpa Supir!)
Adapun jenazah korban akan dimakamkam hari Kamis (23/8/2018) ini pukul 10.00 WIB,
Jenazah Eko akan diberangkatkan dari rumah duka, Jl Mliwis III No 8, Manahan, Solo.
Sebelumnya, korban diketahui hendak berbelanja perlengkapan memasak daging kurban.
Terlihat dari barang bukti yang ada di lokasi kejadian tercecer bumbu masak berupa merica, dan penyedap rasa.
Ada juga kipas tangan dan arang terlempar tak jauh dari motor korban.
Korban sendiri merupakan menantu dari anggota Polresta Surakarta.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Sopir Mercy Ini Diduga Sengaja Tabrak Pengendara Honda Beat hingga Tewas di Samping Mapolresta Solo