Sengaja Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Solo, Pengemudi Mercedes-Benz Ditetapkan sebagai Tersangka

Vincensia Enggar Larasati - Kamis, 23 Agustus 2018 | 08:36 WIB

Mercedes-Benz tabrak pemotor di samping Polresta Solo, Rabu (22/08/2018). (Vincensia Enggar Larasati - )

GridOto.com - Satreskrim Polresta Solo Rabu (22/8/2018) malam menetapkan pengemudi mobil Marcedes Benz Nopol AD 888 QQ, berinisial IA (40), menjadi tersangka.

Ia diduga melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan meninggalnya Eko Prasetio (28), pengendara Honda BeAT Nopol AD 5435 OH.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli, menegaskan, kasus tersebut murni merupakan tindak pidana dan bukan sekedar kecelakaan lalu lintas.

Demikian katanya berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan seusai kecelakaan terjadi di Jalan KS Tubun, timur Mapolresta Solo, pada Rabu (22/8/2018) siang.

(BACA JUGA : Punya Program Tukar Tambah, Yamaha Sebut Mayoritas Konsumen 'Naik Kelas')

Sebelumnya adu mulut terjadi antara tersangka dan korban.

Lalu adu mulut berlanjut dengan aksi kejar-kejaran. Bahkan, seorang penumpang mobil sempat memukul helm yang dikenakan korban.

"Di lampu merah itu korban sempat dipukul helmnya sama penumpang yang berada di mobil tersangka IA," ujar Fadli.

Adu mulut terjadi lantaran korban dituding menghalangi laju sedan Mercy milik IA.

Adu mulut kembali terjadi saat korban dan IA bertemu di jalan berbeda. Sempat berpisah arah, IA kembali bertemu korban di rumahnya.

(BACA JUGA : Merinding, Mobil Camry Tanpa Sopir dengan Stiker Asian Games Tabrak Bocah di Dekat GBK)