GridOto.com - BPJS Kesehatan melakukan MoU dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas), pada Selasa (21/8/2018).
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan tujuannya untuk meningkatkan pelayanan administratif kepada Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada kasus kecelakaan lalu lintas.
"Kami kan berkaitan dengan jaminan kesehatan jadi untuk kecelakaan lalu lintas itu memerlukan laporan dari kepolisian. Selama kecelakaan tunggal memang dia berhak di jamin dengan JKN," ujar Iqbal saat dikonfirmasi GridOto.com di Jakarta.
Menurut Iqbal, nantinya pemanfaatan data ini diharapkan mempercepat proses administrasi penjaminan pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
(BACA JUGA: Wowww! Parkir di SPBU Ini Lewat 10 Menit Ban Bisa Kempis? Ini Jawaban Pertamina)
"Nah, kehadiran Kakorlantas untuk melakukan tanda tangan jaminan keselamatan kesehatan yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia bersama Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan," ucapnya.
Nantinya, lanjut Iqbal, Korlantas akan memberikan kemudahan pada sistem online untuk data elektronik kecelakaan lalu lintas termasuk data laporan Polisi.
Korlantas juga akan menerima pengaduan yang diduga kecelakaan lalu lintas tunggal dan/atau kecelakaan lalu lintas lainnya dari masyarakat.
(BACA JUGA: Blak-blakan Wawan Tembong: Lebih Enak Freestyle Pakai Moge Dibanding Mocil)
"Iya betul, jadi nanti dari Kakorlantas akan melakukan koordinasi kepada tingkat bawahnya, apapun yang terjadi kecelakaan lalu lintas itu bisa direkam mereka punya sistem aplikasi,"ucapnya.
Untuk itu, ia menargetkan selama 6 bulan kedepan perjanjian tersebut secara sistem sudah bisa terkoneksi antar kedua belah pihak.
Sementara Kasubdit Laka Direktorat Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Djoko Rudi pun membenarkan adanya perjanjian tersebut.
"Pertemuan tersebut adalah penindaklanjutan dari MoU Kapolri dengan BPJS, jadi Kapolri ada MoU dengan BPJS terus ditindaklanjuti oleh Korlantas melaksanakan perjanjian kerja sama dengan BPJS," Kombes Pol Djoko kepada GridOto.com.
Menurut Djoko, pertemuan itu membahas tentang pemanfaatan data secara online.
"Korlantas Polri itu mempunyai aplikasi namanya Integrated Road Safety Management System (IRSMS), yang di Indonesia ini hanya Polri yang punya untuk data laka lantas semua seluruh Indonesia itu masuk aplikasi itu," bebernya.
Bahkan dengan lewat aplikasi tersebut nantinya para korban dan tersangka akan mendapat asuransi.
"Tadinya laka tunggal itu tidak dilaporkan ke masyarakat, karena tersangka dan korbannya menjadi satu. Nah, sekarang tidak, sekarang tersangka dan korban silakan jika ingin mengadu nanti mendapat asuransi pengantian pengobatan dari BPJS asal ada laporan polisinya," ucap dia.