GridOto.com - Polisi kembali melakukan tindakan tegas terhadap pengguna knalpot racing atau brong.
Dikutip GridOto.com dari Tribunnews.com, Polres Batang menyita ratusan motor yang memakai knalpot brong, Selasa (14/08/2018).
Menurut Kasat Lantas Polres Batang, AKP.M.Adiel Aristo, knalpot brong menimbulkan polusi udara dan kadang memicu konflik sosial.
"Oknum yang pasang knalpot brong ada juga yang melintas di perkampungan dan menimbulkan kericuhan, terutama lewat suara bleyer knalpot, " jelasnya.
(BACA JUGA : Syarat Perpanjang dan Buat SIM Gratis di Polrestabes Bandung, Warga Harus Bernama Agus)
Tercatat sejak satu bulan, polres Batang melalui jajaran Satuan Polisi Lalu Lintas telah menyita 113 sepeda motor dengan knalpot modifikasi atau yang tidak sesuai standar.
Tidak hanya disita, knalpot brong tersebut akan segera dimusnahkan.
Selain itu, pihak kepolisian juga siap melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait, yakni soal penjualan knalpot brong atau racing.
"Kami lakukan sosialisasi ke toko-toko sparepart, bengkel modifikasi agar tidak sembarangan menjual knalpot racing," tambahnya.
(BACA JUGA : Pasar Potensial, Mitsubishi Resmikan Dealer Baru di Jawa Timur)
Selain itu, Kapolres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga melalui Kasatlantas AKP Muhammad Adiel Ariesto mengatakan ratusan sepeda motor yang disita karena melanggar Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kelaikan Teknis Kendaraan.