GridOto.com - Setelah adanya kejadian pemukulan anggota Koalisi Pejalan Kaki beberapa saat lalu, pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebenarnya ingin langsung membina para pengemudi ojek online.
Tapi ternyata Dishub DKI malah terganjal aturan.
Ini menjadi sebuah permasalahan mengingat ojek online bukan termasuk angkutan umum resmi.
Kepala Seksi Keselamatan dan Teknik Sarana Dinas Perhubungan DKI Jakarta Yayat Sudrajat menyampaikan hal itu dalam sebuah diskusi di kantor Koalisi Pejalan Kaki di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).
(BACA JUGA : Yamaha Xabre Dikabarkan Bakal Difacelift, Kalau Sosoknya Jadi Begini Oke Enggak?)
"Ini menjadi keprihatinan kami sebagai Dishub untuk bisa secara langsung melakukan pembinaan terhadap ojek online," ujar Yayat.
"Sayangnya, kami terkendala regulasi yang ada bahwa ojek online bukan masuk kategori angkutan umum," tambahnya.
Dishub DKI, ujar Yayat, akhirnya hanya bisa mengimbau para pengemudi ojek online untuk tertib aturan, termasuk tidak berkendara di atas trotoar.
Imbauan itu dilakukan karena ojek online masih digunakan masyarakat umum.
(BACA JUGA : Belum Ada Izin, Grab Tidak Boleh Beroperasi di Daerah Ini)
"Pemda tidak bisa secara langsung melakukan pembinaan, hanya memberikan imbauan, karena dia tidak masuk kategori angkutan umum," kata Yayat.
Terganjalnya aturan ini karena Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.
MK menolak permohonan 54 orang pengemudi ojek online yang menggugat Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum.
A post shared by GridOto (@gridoto) on
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terkendala Aturan, Dishub DKI Tak Bisa Membina Ojek "Online"