Belum Ada Izin, Grab Tidak Boleh Beroperasi di Daerah Ini

Gagah Radhitya Widiaseno - Rabu, 15 Agustus 2018 | 13:10 WIB

Ilustrasi Grab (Gagah Radhitya Widiaseno - )

GridOto.com - Kehadiran Grab menjadi salah satu transportasi online memang banyak membantu masyarakat di Indonesia.

Tetapi kehadiran Grab di Bengkulu justru menjadi masalah.

Bengkulu secara resmi melarang pengoperasian transportasi online Grab, di provinsi tersebut mulai 13 Agustus 2018.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemerintah Provinsi Bengkulu, instansi tersebut meminta Grab untuk menonaktifkan kegiatan operasionalnya berkaitan dengan belum adanya izin beroperasi.

(BACA JUGA : Nasionalis Banget Nih, Yamaha Lexi Dibungkus Semangat Merah Putih)

Larangan tersebut merupakan hasil dengar pendapat antara perwakilan Angkot 5 Warna dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dari hasil tersebut didapat larangan Grab beroperasi dan mengangkut penumpang di seluruh areal Provinsi Bengkulu.

Aksi sejenis sebelumnya marak terjadi di beberapa daerah dan pihak Grab Indonesia sendiri tidak banyak berkomentar.

(BACA JUGA : Mengenal Boks Sealed Buat Subwoofer di Sistem Audio Mobil)

Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs, Grab Indonesia menolak memberikan tanggapan atas keputusan pemerintah tersebut.

"Mohon maaf kami belum bisa berkomentar mengenai hal tersebut," ujar Tri dikutip dari Kontan.co.id.

Sebelumnya kejadian serupa pernah terjadi di Tarakan, Kalimantan Utara.

Grab secara resmi dilarang pemerintah setempat pada pertengah Juli 2018.

Lalu bagaimana ya dengan daerah lain, akankah menyusul?

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul Grab berhenti beroperasi di Bengkulu