GridOto.com - Kelakuan driver ojek online dua hari lalu (6/8/2018) bikin heboh.
Tindakan driver ojol di Jatiwaringin bisa berbuntut panjang.
Seorang pengendara ojek online yang membawa penumpang memukul pejalan kaki dengan menggunakan helm yang dirinya pakai.
Hal tersebut dilakukan setelah ditegur oleh pejalan kaki tersebut.
(BACA JUGA: Setelah Kasus Pemukulan Pejalan Kaki di Trotoar, Ini Kewajiban Pejalan Kaki!)
Adegan tersebut terekam dan viral di laman YouTube.
Terkait hal tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Sutimin Sugiyo membenarkan ada kejadian tersebut.
Kata dia kejadian itu terjadi di kawasan trotoar Jatiwaringin, Jakarta Timur, Senin (6/8/2018).
Dirinya menyayangkan yang dilakukan pengendara karena melintas di lokasi yang bukan untuk peruntukannya.
Menurut dia apa yang dilakukan pengendara itu bisa ditindak oleh polisi seperti penilangan.
"Bisa, bisa ditilang, kenapa gak bisa. Ada pasal yang mengaturnya itu, itu masuk ke bukan peruntukannya," ujar Sutimin saat dikonfirmasi.
Terkait tindakan pemukulan kepada si pejalan kaki, Sutimin menilai hal tersebut masuk ke ranah reserse.
Namun jika pejalan kaki sebagai korban membuat laporan, tentu tindakan driver Ojol tersebut bisa berujung pidana.
"Oh iya, itu nanti dilaporkan (korban) ke SPKT untuk ditindak. Dia laporan sebagai korban, dia niat baik," jelas Sutimin.
Polisi juga menyayangkan sikap si ibu yang justru marah-marah pada si pejalan kaki dan menuding si pejalan kaki tak berwenang melakukan teguran.
Padahal menurut Sutimin, kepedulian terhadap lalu lintas bukan hanya tugas polisi.
"Lalu Lintas itu tidak hanya polisi saja, semua masyarakat membantu, itu namanya kepedulian," tegas Sutimin.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tunggu Laporan Pejalan Kaki yang Dipukul Driver Ojol di Trotoar