Setelah Kasus Pemukulan Pejalan Kaki di Trotoar, Ini Kewajiban Pejalan Kaki!

Agilvi Oktora Nurradifan - Rabu, 8 Agustus 2018 | 08:36 WIB

Ilustrasi Trotoar Untuk Pejalan Kaki (Agilvi Oktora Nurradifan - )

GridOto.com - Sebelumnya masih hangat pemberitaan pejalan kaki yang dipukuli ibu-ibu yang juga ojek online.

Peristiwa pemukulan tersebut berawal dari si pejalan kaki bernama Alif menegur para pemotor yang melintas di trotoar.

Salah satunya ibu-ibu yang juga driver ojek online yang sedang mengantar penumpang.

Ibu-ibu tersebut tak terima dengan teguran Alif, sehingga memberikan bogem mentah dan memukulnya dengan helm.

(BACA JUGA: Video Viral Seorang Ibu-ibu Driver Ojol Pukuli Pejalan Kaki di Trotoar, Hak Pejalan Kaki Mana?)

Sebenarnya sebagai pejalan kaki ada beberapa hal yang merupakan hak pejalan kaki.

Seperti GridOto.com lihat dalam akun Instagram @kemenhub151, tentang kewajiban pejalan kaki.

Pertama, pejalan kaki wajib menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi.

Kedua, pejalan kaki wajib menyeberang di tempat yang telah ditentukan, dalam hal ini tentu saja zebra cross atau jembatan penyeberangan.

(BACA JUGA: Pejalan Kaki yang Dipukul Oknum Ojek Online di Trotoar Bakal Lapor Polisi)

Namun, jika tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Ketiga, pejalan kaki penyandang disabilitas harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.

Semua hal itu merupakan kewajiban pejalan kaki.

Jika kamu sudah menerapkan dan menaati kewajiban tersebut, kamu berhak protes jika ada pengendara merampas hak kalian sob.

 

#KawulaModa sebagai pejalan kaki tentunya memiliki kewajiban yang harus dipenuhi lho. Sudah tahu belum? Perhatikan infografis berikut ini ya supaya lebih paham. #KewajibanPejalanKaki #PerhubunganDarat #KementerianPerhubungan #Kemenhub

A post shared by Kemenhub 151 (@kemenhub151) on