GridOto.com - Meski keberadaan taksi online dirasakan manfaatnya oleh banyak orang, namun banyak juga pihak yang merasa tersaingi seperi sopir angkot.
Angkutan kota resmi dan taksi reguler menggelar aksi mogok massal dan demonstrasi besar-besaran, Senin (6/8/2018).
Mereka menuntut pemerintah segera menghapus aplikasi taksi online.
Seorang peserta aksi mengatakan, pihaknya minta pemerintah menghapus aplikasi taksi online, karena sangat merugikan angkutan konvensional.
(BACA JUGA: Pengacara Asal Jepang Heran dengan Mobil Polisi di Indonesia, Ada Apa Nih?)
"Keberadaan sopir taksi online juga menyalahi aturan Permenhub, karena banyak sopir taksi online yang tidak memiliki SIM A Umum, disamping itu tarif yang diperlakukan juga jauh dibawah ambang batas ketentuan Dishub propinsi, sehingga kami dirugikan,” tegasnya, saat audiensi dengan Pemkab Jember.
Audiensi diwakili sejumlah sopir angkutan kota, tanpa ada perwakilan dari perusahaan taksi online ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Mirfano, Leon Kasi Bidang Angkutan dan lalu lintas Disbub Jember, dan Kasat Lantas Polres Jember AKP. Prianggo Malau Parlindungan.
Pertemuan yang tak diikuti salah satu pihak yang dipersoalkan, yakni perwakilan dari provider taksi online di Jember ini tak membuahkan hasil.
Mirfano berjanji akan mempertemukan kembali kedua belah pihak pada rabu mendatang.
(BACA JUGA: Mitos Mengisi Bahan Bakar saat Malam Hari, Bisa Menang Banyak, Benar Enggak Tuh?)
“Ini perwakilan dari taksi online tidak hadir, sehingga belum bisa memutuskan apa-apa, nanti pihak Dishub akan berkirim surat ke Perusahaan Taksi online untuk ikut hadir pada pertemuan yang akan dilaksanakan rabu besok,” ujar Mirfano.
Kasatlantas Polres Jember AKP Prianggo Malau Parlindungan mengatakan, pihaknya hanya membantu solusi atas keberatan dari sopir taksi dan angkutan, dimana wewenang dari Satlantas adalah soal pelanggaran yang dilakukan oleh sopir taksi onling.
“Kalau kami hanya sebatas memberi solusi sesuai dengan Permenhub nomer 108, dimana sopir taksi online harus ber SIM A Umum, dan memberikan tanda pada mobil, dan sebenarnya ini sudah diberlakukan di seluruh Indonesia, namun sampai saat ini masih belum ada yang menindak, dan kami akan minta data jumlah sopir dan armada yang terdaftar di taksi online untuk nanti mentaati peraturan Permenhub nomer 108, dimana semua pengemudi sopir taksi online harus ber SIM A Umum, dan ini akan kami lakukan tahap demi tahap,” katanya.
Mogoknya sopir angkutan kota tak banyak berpengaruhi pada pelajar yang biasa menggunakan jasanya. Karena Polres setempat mengerahkan sejumlah kendaraan untuk mengangkut pelajar.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tolak Keberadaan Taksi Online, Sopir Angkot di Jember Gelar Demo Besar-besaran