GridOto.com- Perluasan ganjil-genap sudah memasuki tahap penindakan.
Siapa yang melanggar akan ditilang.
Sosialisasi pun sudah dilakukan oleh Pemda DKI dan Polda Metro Jaya.
Untuk menjamin pengendara mobil tak salah jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah memasang 106 rambu di seputaran ruas jalan yang diberlakukan perluasan ganjil genap.
Ratusan rambu yang terdiri dari rambu petunjuk dan peringatan ini dipasang untuk membantu para pengendara memahami rute dan aturan ganjil genap.
(BACA JUGA : Ertiga Jadi Model Suzuki Paling Banyak Dicoba Pengunjung Selama Tiga Hari Pameran)
"Sampai hari ini kita sudah memasang 106 rambu terkait kebijakan perluasan ganjil genap," ujar Sigit Widjatmoko, Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta.
Sigit menyebutkan, 106 rambu yang dipasang terdiri dari 42 rambu perintah tipe Rambu Pendahulu Petunjuk Juruan (RPPJ) dan 64 rambu larangan tipe standar.
"Target rambu keseluruhan yang akan dipasang sebanyak 110 rambu. Empat rambu larangan lainnya akan kami pasang hari ini," jelasnya.
Menurut Sigit, empat rambu yang rencananya dipasang hari ini akan ditempatkan di sejumlah kawasan.
Di antaranya seperti kawasan UKI, Cawang, Jakarta Timur, Jalan Mayjen Soetoyo mengarah ke Underpass DI Panjaitan dan Flyover Halim Perdanakusumah menuju Jalan MT Haryono.
"Rambu juga akan kami pasang di Underpass Mampang-Kuningan menuju Jalan Rasuna Said dan Jalan Raya Kalimalang," tandasnya.