GridOto.com - Saat ini beberapa ruas jalan di Jakarta sudah diberlakukan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil atau genap.
Mulai Rabu (1/8/2018) lalu, kendaraan yang tidak mematuhi aturan ganjil-genap sudah dikenakan sanksi, yakni dengan penindakan tilang.
Aturan ini berlaku untuk kendaraan pribadi beroda empat atau lebih.
Namun hingga usai uji coba, ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kebijakan tersebut.
Banyak dari mereka yang belum tahu kena sanksi tilang.
Untuk menghindari sanksi tersebut, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) punya tipsnya nih sob.
Bambang mengatakan pengguna kendaraan bisa mencari rute alternatif melalui aplikasi Waze dan Google Maps.
"Masyarakat bisa mengakses Google Map ya," kata Bambang kepada GridOto.com di Jakarta, Minggu (5/8/2018).
"Tinggal masukan pelat nomor nanti akan dipandu sama google map," ujarnya menambahkan.
(BACA JUGA: Muncul Dengan Desain Futuristis, Wuling Pamerkan SUV Terbarunya!)
Untuk diketahui, sebelum menggunakan Waze maupun Google Maps untuk mencari rute alternatif, pastikan bahwa GPS pada perangkat aktif dan terkoneksi internet.
Untuk mengecek jalur alternatif di Waze, buka menu "setting".
Kemudian pilih menu "navigasi" dan lanjutkan ke menu "license plate restriction" atau "pembatasan pelat nomor" yang berada di paling bawah.
Setelah itu akan muncul kolom untuk memasukkan dua digit terakhir nomor pelat kendaraan bermotor pengguna.
Baik pengguna Android maupun iOS bisa memanfaatkan fitur ganjil-
genap di kedua aplikasi milik Google tersebut.