GridOto.com - Penindakan bagi pelanggar aturan ganjil-genap mulai berlaku mulai hari Rabu ini, 1 Agustus 2018.
Tidak akan ada Petugas Kepolisian yang membeda-bedakan setiap pengendara yang melanggar aturan tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, beberapa contoh penindakan tegas juga terjadi kepada Toyota berpelat nomor B 100 NAR di ruas jalan MT Haryono arah Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).
Pengendara Toyota berpelat B 100 NAR ditilang.
(BACA JUGA: Belum Juga Dirilis, Headlamp Yamaha MX King 150 Facelift Sudah Ada yang Jual)
Saat hendak ditilang, pria yang diketahui bernama Muhammad Akbar tersebut menolak.
"Saya ini anak anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) lo, Pak," ujar pria tersebut kepada polisi, Rabu.
Mendengar alasan tersebut, polisi tetap mengeluarkan surat tilang.
"Saya enggak mau tahu, Pak. Yang saya tahu siapa yang melanggar di sini harus ditilang," kata seorang anggota polisi.
(BACA JUGA: Video: Datsun Kepergok Tes MPV 7 Penumpang Baru, GO+ Facelift?)
Selain kejadian tersebut ada juga pengemudi yang mengaku wartawan di media online dan mengaku tidak tahu mengenai perluasan ganjil-genap.
Penindakan tersebut terjadi di Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat.
"Saya dari media, Pak. Mau liputan," kata Eriawan.
Kendati demikian, polisi yang bertugas, Brigadir Winarto, menyampaikan bahwa pihaknya tak membeda-bedakan wartawan dan pengendara lainnya.
(BACA JUGA: Terciduk! KTM Bergaya Scrambler Mirip Husqvarna Vitpilen 401 Sedang Dites Jalan)
"Bapak, kan itu mobilnya genap. Tidak ada prioritas, Pak. Mau dari media juga. Semua sama saja, mohon maaf," kata dia.
Eriawan mengaku sering melintas di kawasan tersebut tetapi tidak mengetahui adanya perluasan ganjil-genap dalam rangka Asian Games 2018.
Sementara itu, Winarto menyampaikan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak awal.
Winarto juga menambahkan, kendaraan wartawan tidak masuk kategori yang bisa diloloskan dalam ganjil-genap Asian Games 2018.
(BACA JUGA : Suzuki All New Ertiga Bakal Punya Versi SUV dengan Pilihan Mesin Diesel?)
Seperti yang diinfokan sebelumnya oleh pihak TMC Polda Metro Jaya, hanya ada 8 kendaraan yang tidak terdampak ganjil-genap, sebagai berikut:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: presiden/wakil presiden, ketua MPR/DPR/DPD, ketua MA/MK/KY
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (stiker) Asian Games
4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
5. Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit
6. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
Nah, kalau kalian bukan salah satu dari 8 kendaraan tersebut dimohon untuk menaati aturan ya sob!