Mau Anak DPR Atau Wartawan, Langgar Aturan Ganjil Genap Tetap Ditindak, Kecuali..

Ignatius Ferdian - Rabu, 1 Agustus 2018 | 15:37 WIB

Ilustrasi penilangan pelanggar aturan ganjil-genap (Ignatius Ferdian - )

GridOto.com - Penindakan bagi pelanggar aturan ganjil-genap mulai berlaku mulai hari Rabu ini, 1 Agustus 2018.

Tidak akan ada Petugas Kepolisian yang membeda-bedakan setiap pengendara yang melanggar aturan tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, beberapa contoh penindakan tegas juga terjadi kepada Toyota berpelat nomor B 100 NAR di ruas jalan MT Haryono arah Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).

Pengendara Toyota berpelat B 100 NAR ditilang.

(BACA JUGA: Belum Juga Dirilis, Headlamp Yamaha MX King 150 Facelift Sudah Ada yang Jual)

kompas.com
Toyota Fortuner yang ditilang polisi karena masuk pembatasan tanggal ganjil pakai pelat nomor genap

Saat hendak ditilang, pria yang diketahui bernama Muhammad Akbar tersebut menolak.

"Saya ini anak anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) lo, Pak," ujar pria tersebut kepada polisi, Rabu.

Mendengar alasan tersebut, polisi tetap mengeluarkan surat tilang.

"Saya enggak mau tahu, Pak. Yang saya tahu siapa yang melanggar di sini harus ditilang," kata seorang anggota polisi.