GridOto.com – PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) punya program trade-in atau tukar tambah yang ditujukan bagi konsumen motor baru Yamaha.
Jadi buat siapa saja yang tertarik produk atau keluaran baru dari Yamaha, tapi harus menjual motor lama lebih dulu, bisa mengikuti program ini.
Tapi syarat-syaratnya gimana ya?
Menurut Ihsan Ridho, PIC Trade-In Project PT YIMM, syarat paling penting adalah surat-suratnya legal dan lengkap.
(BACA JUGA: Motor Ini Pakai Mesin Uap, Coba Tebak Berapa Top Speed-nya)
“STNK-nya tidak mati, BPKB-nya ada, KTP-nya legal, motornya atas nama sendiri,” katanya saat ditemui GridOto.com beberapa waktu lalu.
“Usia motor maksimal tahun 2010 dan diutamakan merek buatan Jepang, brand kompetitor juga kami terima,” lanjut Ihsan.
Jika memenuhi persyaratan tersebut, konsumen tinggal datang saja ke dealer yang sudah ditunjuk oleh pihak YIMM.
Ihsan menyebutkan total sudah ada 15 dealer yang menyediakan program tersebut.
(BACA JUGA: Ini yang Pertama Jadi Perhatian Konsumen Motor Bekas)