Tanpa Ampun Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Bakal Kena Denda

Nur Pramudito - Senin, 30 Juli 2018 | 18:49 WIB

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan yang melintas saat uji coba sistem ganjil genap (Nur Pramudito - )

GridOto.com - Periode uji coba perluasan ganjil-genap di sejumlah wilayah DKI Jakarta segera berakhir pada 31 Juli 2018.

Artinya, mulai 1 Agustus sampai selesai Asian Games 2018 pengguna mobil yang melanggar akan kena tilang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, sesuai dengan yang telah ditetapkan awal Agustus sudah bisa diterapkan tilang kepada pelanggar ganjil-genap Jakarta.

"Aturannya memang seperti itu, jadi tidak ada lagi keringanan buat pelanggar," uca Budiyanto kepada Kompas.com pekan lalu.

(BACA JUGA: Kok Honda Mulai Ketakutan dengan KTM di MotoGP?)

Pelanggar tersebut, lanjut Budiyanto akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengguna mobil yang melanggar aturan itu akan dikenakan sanksi sesuai pada pasal 287 ayat 1, yakni Hukuman Pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Kita berlakukan selama penerapan ganjil-genap, agar mendukung kelancara lalu lintas selama Asian Games 2018 berlangsung," ucap Budiyanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 1 Agustus 2018, Pelanggar Ganjil-Genap Bakal Ditilang"