GridOto.com- Penerapan e-tilang semakin memudahkan bagi pelanggar untuk mengetahui besaran biaya.
GridOto.com melihat proses pembayaran tilang di Jakarta Barat, Jumat (27/7).
Prosedurnya ketika, sobat terbukti melanggar dan diberikan surat tilang, petugas akan menulis jadwal sidang.
Sidang yang dimaksud sebenarnya bukanlah sidang di pengadilan.
(BACA JUGA : Ditabrak Valtteri Bottas, Sebastian Vettel Tetap Santai, Kenapa?)
Namun, berupa keputusan denda yang dibayar di kantor Kejaksaan Negeri.
Untuk wilayah Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri berlokasi di Jl. Kembangan Raya, Kembangan Utara, Jakbar.
Biasanya jadwal pembayaran dilakukan tiap Jumat setiap pekan.
Namun masalahnya, kadang tidak ngeh berapa biaya denda tilang.
"Tadi dikenakan Rp 100 ribu. Untung bawa uang cukup," jelas Rosid yang melanggar jalur TransJakarta.