Catat Yuk! Keke Challenge Langgar UU LLAJ Bisa Dipenjara 3 Bulan

Ignatius Ferdian - Senin, 30 Juli 2018 | 17:19 WIB

Jessica Iskandar dan Nia Ramadhani melakukan Keke Challenge (Ignatius Ferdian - )

GridOto.com - Akhir-akhir ini banyak sekali pengguna media sosial dihebohkan dengan tarian Keke Challenge yang sedang viral.

Keke challenge adalah aksipelaku tantangan harus keluar dari mobil dan membiarkan pintunya terbuka.

Saat mobil berjalan pelan, pelaku Keke challenge harus melakukan beberapa gerakan tari sambil diiringi oleh lagu In My Feelings Challenge dari Drake.

Bahkan dalam aksi ini sederet arti tanah air juga banyak yang ikut melakukannya.

(BACA JUGA : Kocak! Lagi Joget Keke Challenge Pria Ini Malah Kena Tilang dan Disuruh Tiktok)

Tapi ternyata banyaknya Keke Challenge atau Kiki Challenge ini juga berdampak negatif.

Challenge dengan membuka pintu mobil dan menari di jalan bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Nah, oleh karena hal tersebut Kepolisian Negara Republik Indonesia menghimbau untuk tidak melakukan hal tersebut.

Seperti yang diketahui, sekedar bermain handphone dan membuka pintu mobil saja sudah melanggar peraturan, apalagi jika sampai berjoged dan menyebabkan kecelakaan.

(BACA JUGA : Tindak Tegas, Ini Alasan Mabes Polri Larang Keke Challenge atau Tarian In My Feelings di Jalan)

 

POLRI : KIKI CHALLENGE LANGGAR UU LLAJ . “Yang jelas Kiki (challenge) itu dilanggar ya, kita akan lakukan penindakan. Bisa dikenakan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan,” Brigjen Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H., Karo Penmas Divhumas Polri. . #imbauanpolri @multimedia.humaspolri

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri) on

"Yang jelas Kiki Challenge itu dilarang ya, kita akan lakukan penindakan. Kali mau joget di tempat senam saja itu. Kalau di jalan, undang-undangan konsentrasi.Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H dikutip dari akun Instgaram @divisihumaspolri (27/7/2018).

"Jangankan keluar, buka pintu, joget, pake HP (handphone) saja dilarang”, tambahnya.

Dirinya pun mengimbau agar masyarakat menari atau berjoget di tempat yang aman.

Bila dilakukan di jalan, Iqbal mengkhawatirkan akan mengganggu konsentrasi.

(BACA JUGA : Penerapan Ganjil Genap Saat Asian Games, Wakapolri Bilang Kemacetan Bakal Turun 40 Persen)

"Gara-gara itu, yang lain bisa tabrakan. Melihat mereka pakai yang kemarin itu bisa kecelakaan," kata mantan Kapolrestabes Surabaya itu.

Kita sudah tahu bersama disiplin lalu lintas itu lambang disiplin suatu negara, jadi polisi berkepentingan melakukan penegakan hukum untuk ingatkan itu semua, karena nggak ada untungnya," ujarnya.

"Kalau mau joget di tempat senam saja itu. Kalau di jalan, undang-undangnya konsentrasi. Jangankan keluar, buka pintu, dan joget, pakai HP saja mengganggu konsentrasi. Polisi ingin semua pengguna jalan selamat," tandas Iqbal.

Polri berharap masyarakat tidak melakukan Keke Challenge saat mengemudi karens dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, juga bertentangan dengan Pasal 283 UU LLAJ No 22 Tahun 2009 yang isinya: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dapat dipidana kurungan 3 bulan.

Nah, gimana sob masih mau melakukan Keke Challenge enggak nih?