GridOto.com - Sebagai warga negara yang baik, salah satunya adalah wajib bayar pajak.
Namun tidak jarang, masih banyak warga masyarakat yang telat atau menunggak pembayaran.
Dikutip GridOto.com dari Kompas.com, warga penunggak pajak kendaraan bermotor yang terjaring razia tidak diberi sanksi berupa penilangan.
Namun mereka akan diminta langsung melunasi tunggakan pajak mereka di lokasi razia.
Jika tidak, mereka diminta membuat surat pernyataan bahwa akan melunasi utang pajak dalam waktu tiga hari ke depan.
(BACA JUGA : Unik! Seandainya Vespa Kawin Sama Suzuki Thunder 250, Begini Penampakan Anaknya!
"Kami sosialisasi dan kami masih bijaksana. Mereka (penunggak pajak) yang terjaring diberikan kesempatan untuk melunasi di tempat," ucap Kasubag TU Unit Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Timur Iwan Syaefuddin.
Pembayaran tersebut dengan Samling (Samsat Keliling) atau diminta membuat surat pernyataan untuk melunasi.
Menunggak Pajak Menurut dia, wajib pajak yang membuat surat pernyataan akan diberikan waktu untuk membayar pajaknya dalam waktu tiga hari setelah surat dibuat.
Sebagai jaminan pelunasan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka akan ditahan BPRD.
(BACA JUGA : Inikah Wujud Toyota Innova Facelift di Masa Depan?)
Saat mereka datang ke Samsat untuk melunasi kewajibannya, STNK akan diberikan kembali.
Namun, bila tidak, akan dilakukan pemblokiran nomor kendaraan.
"Jadi kita blokir nomor kendaraanya, otomatis surat kendaraan mereka tidak aktif, artinya kendaraan mereka tidak punya surat sah atau kendaraan mereka jadi bodong, itu konsekuensinya," kata Iwa.
Adapun untuk mendapatkan surat kendaraan atau mengaktifkan kembali STNK, penunggak pajak harus membuka dari awal dan melakukan proses balik nama.
"Sudah tidak bisa pakai nama dia lagi, jadi pemilik harus melakikan proses bea balik nama 2 (BBN 2). Mereka wajib membayar 1 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB)-nya," ujar dia.
(BACA JUGA : Bos Repsol Honda Ungkap Sulit Satukan Jorge Lorenzo dan Marc Marquez)
Ia mencontohkan, jika harga mobil Rp 200.000.000, maka 1 persen yang harus dibayar sebesar Rp 2 juta.
Setelah itu, akan diakumulasi dengan pajak terutangnya.
"Hutang pajak yang sebelum diblokir juga wajib mereka lunasi. Ini sama untuk semua kendaraan pribadi baik mobil, motor, sampai mobil mewah," jelasnya.
Bila sampai masa pembebasan pajak berakhir di 31 Agustus mendatang tetap tidak melunasi, sanksinya akan lebih berat lagi karena penunggak pajak juga dikenai denda sebesar 48 persen.
(BACA JUGA : Pasang Alat Pemadam Api Ringan Di Mobil, Begini Cara Pakainya)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan bagi para wajib pajak kendaraan yang menunggak dengan menghapus denda pajak mulai 27 Juni hingga 31 Agustus 2018.
Terkait kebijakan ini, Badan Retribusi Pajak Daerah (BPRD) mengelar razia wajib pajak bersama Satlantas seperti yang dilakukan di Jakarta Timur pada Rabu (25/7/2018) kemarin.
Razia ini juga dilakukan sebagai langkah sosialisasi bagi penunggak pajak agar segera melunasi pajak kendaraan sebelum masa pembebasan denda berakhir.
Wah, langsung cek deh Sob! Jangan sampai telat atau menunggak pajak kendaraan terlalu lama...
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Ini Sanksi Penunggak Pajak Kendaraan yang Terjaring Razia