Begini Cara Pemerintah Hadapi Penunggak Pajak Kendaraan

Ignatius Ferdian - Rabu, 25 Juli 2018 | 19:52 WIB

Ilustrasi kemacetan di Jakarta (Ignatius Ferdian - )

GridOto.com - Plt Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Timur Wigat Prasetyo bilang ratusan ribu motor di Jakarta Timur yang masih menunggak pajak.

"Jumlahnya sekitar 300.000 kendaraan roda dua belum daftar ulang, kalau roda empat sampai truk ada sekitar 30.000 kendaraan," ucap Wigat, kepada wartawan di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (25/7/2018).

Ini setelah para penunggak pajak terjaring razia di Jalan Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (25/7/2018).

Sebanyak 46 kendaraan bermotor terjaring dalam razia digelar Badan Retribusi Pajak Daerah (BPRD) dan Satlantas Jakarta Timur itu.

(BACA JUGA : Penasaran Ya, Berapa Sih Nominalnya Pajak Motor Listrik Viar Q1?)

"Ada 46 kendaraan baik motor dan mobil, 23 pengendara membuat perjanjian pembayaran pajak dan sisanya 23 lagi langsung melunasi tunggkan (pajak kendaraan)," kata Wigat.

Ia menjelaskan, para penunggak diberi kesempatan untuk langsung membayar tunggakan pajak kendaraan di lokasi razia.

Namun jika tidak sanggup untuk langsung membayar, wajib pajak disuruh membuat perjanjian pelunasan.

"Mereka tulis perjanjian dan STNK kami tahan, dalam tiga hari tidak melunasi maka akan kami blokir. Dengan begitu mereka haru mengurus ulang saat akan mengaktifkan kembali surat kendaraannya," kata dia.

Langkah lainnya adalah razia gabungan bersama Satlantas dengan menyambangi satu-satu rumah penunggang pajak khususnya yang memiliki mobil mewah.