GridOto.com- Dalam rangka menekan tingkat pencemaran udara, Pemerintah DKI Jakarta terus melakukan berbagai upaya.
Salah satunya melaksanakan uji emisi yang dilakukan terhadap 4.936 kendaraan.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim mengatakan, hingga Selasa (24/7) pihaknya telah dilakukan uji emisi terhadap kendaraan.
"Dari 4.936 kendaraan, 4.400 kendaraan atau sebesar 89,14 persen telah lulus uji emisi," ujarnya.
Data tersebut akan terus bertambah sebab secara rutin uji emisi terus dilakukan.
(BACA JUGA : Surabaya Ingin Makin Bersih, Gelar Uji Emisi Gratis, Yang Enggak Lolos Kebanyakan Diesel)
Bagi yang belum lulus uji emisi, disarankan untuk menservis kendaraannya secara berkala, sebab saat ini sudah ada 218 bengkel uji emisi di DKI Jakarta.
Bengkel-bengkel itu telah bersertifikasi dan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup melalui aplikasi e-uji emisi.
Ketika mobil dilakukan servis di bengkel ini, secara otomatis akan mengirim data mobil itu lolos atau tidaknya dalam uji emisi ke Dinas LH.
"Harapannya, seluruh kendaraan panitia penyelenggaraan, angkutan umum (trayek di sekitar venue dan Wisma Atlet) serta Kendaraan Dinas Operasional juga dilakukan uji emisi," jelasnya.
Ia menambahkan, Uji emisi yang dilakukan berdasarkan kategori tahun pembuatan dan jenis mesinya.
Untuk mesin bensin, yang diperiksa adalah HC (hidrokarbon) dan CO (karbonmonoksida).
Mobil ini dibagi dua, yaitu mobil yang dibuat sebelum 2007 dan sesudah 2007.
Pengukuran dilakukan saat mobil diam atau tidak jalan.
Mobil buatan sebelum 2007, emisi HC maksimum 700 ppm dan CO 3 persen.
"Sedangkan mobil, produksi setelah 2007, HC 200 ppm dan CO 1,5 persen,” tandasnya.