GridOto.com - Bermuatan lebih atau overload, truk yang beroperasi di jalan raya memang rentan dengan bahaya.
Maka, dikutip GridOto.com dari Tribunnews.com, Kementerian Perhubungan (Kemhub) tidak akan memberikan perlakuan khusus bagi pelaku industri.
Pelaku industri sengaja meminta waktu pemberlakuan penertiban truk over dimension, over loading (ODOL).
Dengan alasan tidak mudah untuk membeli truk baru dalam waktu dekat.
(BACA JUGA: Wadaw.. Mobil Ceper Berpotensi Terbakar, Yang Benar Kakanda?)
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan, dengan tegas untuk tidak memberikan pengecualian, ataupun keringanan bagi pelaku industri.
Mengingat kebijakan yang mulai berlaku 1 Agustus ini sudah mundur pelaksanaannya beberapa kali.
“Itu, dari asosiasi semen dan Sinarmas memang meminta waktu karena untuk investasi kendaraan baru butuh waktu. Jadi kalau tidak salah minta setahun,” ujarnya saat di temui di Gedung DPR, Selasa (24/7/2018).
Dia menjelaskan, nantinya setelah diberlakukannya penertiban ODOL, truk yang kedapatan kelebihan muatan 100%, barang kelebihannya akan di angkut dengan truk lain.
(BACA JUGA: Kontrak Jorge Lorenzo, Diam-diam Repsol Honda Malah Naksir Cal Crutchlow. Ini Alasannya)
Kemhub menggandeng swasta untuk menyewa angkutan truk dan mengantarkan barang tersebut hingga tujuan.
“Kami bekerjasama dengan pihak Ritase.com di mana ini merupakan penyedia aplikasi. Mereka memiliki banyak truk yang di jadikan mitra mereka,” tambahnya.
Untuk diketahui, truk overload melanggar pasal 307 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penindakan Terhadap Truk Overload Tetap Sesuai Jadwal, Mulai 1 Agustus