Bandingkan Penghasilan Kepala Lapas dan Harga 2 Mobil Hasil Suap KPK

Taufiq JF Putra - Selasa, 24 Juli 2018 | 11:37 WIB

Mitsubishi Pajero Sport Dakar (Taufiq JF Putra - )

GridOto.com - Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit mobil yang diduga dari hasil suap.

Mobil ini diberikan kepada Wahid Husein, mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Dua mobil tersebut yaitu Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakar.

Lalu, bagaimana spesifikasi dan harga dari kedua mobil tersebut?

(BACA JUGA: Lagi Cari Motor Bebek Honda? Ini Daftar Harganya di Juli 2018)

Dengan mesin 2.477 cc 4 silinder turbo, Mitsubishi Triton Exceed memiliki tenaga maksimum 178 dk dan torsi 400 Nm.

Mobil dengan bobot 1.905 kg ini juga menyediakan transmisi otomatis 5 percepatan.

Untuk harga, Mitsubishi Triton Exceed AT dibanderol Rp 435 juta.

Sedangkan Pajero Sport Dakar menggunakan mesin 4N15 4 silinder turbodiesel 2.442 cc, dengan tenaga 181 dk dan torsi 430 Nm.

Mitsubishi Pajero Sport Dakar (4X4) AT dibanderol Rp 667 juta, sedangkan Pajero Sport Dakar (4X2) AT Rp 517 juta.

Dengan harga setinggi itu, rasanya jika mengandalkan gaji sebagai kepala Lapas tentu agak sulit.

Sebagai Kepala Lapas, dari tanda pangkat yang digunakan Wahid Husen diketahui ia memiliki golongan IVC.

(BACA JUGA : Pasang Radiator Cover di KTM Duke 250, Cegah Kerusakan Kisi-kisi)

Sebagai PNS di lingkungan  Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), selain gaji pokok ia menerima Tunjangan Kinerja (Tukin).

Untuk gaji pokok golongan IV C dengan masa kerja misalkan 24 tahun sebesar Rp 4,56 juta.

Sementara tunjangan kinerja untuk wilayah Kemenkumham berdasarkan Perpres No. 130 tahun 2017 paling tinggi untuk golongan 17 Rp 33 juta. 

Sementara paling rendah golongan 1 sebesar Rp 2,5 juta.

Wahid Husen sebagai kepala Lapas kelas 1 berdasarkan Peraturan Menteri Kemenkumham No.7 Tahun 2014 adalah golongan 14.

Untuk golongan 14 ini Tunjangan Kinerjanya sebesar Rp 17 juta.

Dari 2 item pemasukan utama ini saja, Wahid menerima tak kurang dari Rp 21,5 juta.

Tentu ada item penerimaan lain seperti uang makan dan bonus gaji ke-13.