Menurutnya, secara mental usia pelajar itu belum matang, hal itu dibuktikan dari mereka yang belum bisa memiliki SIM, karena persyaratannya minimal harus 17 tahun.
"Makanya, secara aturan, anak sekolah terutama SMP yang membawa motor itu pelanggaran," katanya.
Jelas ada aturan, setiap orang diwajibkan berusia minimal 17 tahun untuk punya SIM, seperti yang disebutkan dalam Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009.
Dilihat dari sisi biologis, fungsi otak kanan anak remaja yang memasuki usia 17 tahun sudah mulai berkembang dengan baik.
(BACA JUGA: Ada Kampung Unik di Semarang, Hampir Seluruh Warganya Buka Bengkel Pintu Mobil)
"Kalau otaknya sudah mencapai kematangan, maka seseorang dirasakan cukup mampu dan terampil untuk melakukan analisa secara visual dan prediksi terhadap situasi di jalan raya, termasuk yang kaitannya dengan jarak kendaraan,” ujar Irma Gustiana Andriani, M.Psi, Psi, psikolog Anak dan Remaja LPT UI.
Selain itu, jika nekat mengemudikan kendaraan padahal umur kita belum sampai 17 tahun, berpotensi besar untuk terlibat kecelakaan di jalan raya, yang akan berakibat dengan cacat, atau bahkan kematian!
Nah, anak yang di bawah 17 tahun emosinya cenderung labil. ‘Dipanasin’ sedikit, pasti emosi.
"Itu akan berpengaruh pada gaya mengemudinya, yang membuat dia mengemudi secara agresif. Bahaya itu!," tambah Jusri Pulubuhu dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDCC).
Jadi lebih baik jangan gengsi sama tetangga karena dibilang enggak mampu beli motor buat anaknya, ingat nyawa enggak bisa dibeli!
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pengendara Motor Usia Remaja Penyumbang Kecelakaan Terbanyak di Wilkum Polres Cimahi