GridOto.com- Ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi alias SIM? Yuk, kunjungi layanan SIM Keliling Online Samsat Jakarta Pusat yang mangkal di Otobursa Tumplek Blek, 21-22 Juli 2018.
"Sesuai dari permintaan panitia, kami datang kesini selama dua hari untuk melaksanakan tugas kepada masyarakat yang akan memperpanjang SIM dan STNK," ujar Iptu Gede Oka, selaku Pamin Samsat keliling (Samling) Jakarta Pusat kepada GridOto.com di Kemayoran, Sabtu (21/7).
Layanan ini hanya berlaku bagi kamu yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C.
Selain itu, layanan ini juga hanya bisa memperpanjang SIM yang masa berlakunya akan habis di tahun ini.
(BACA JUGA: Apakah Jorge Lorenzo Akan Dapatkan Tim Pedrosa di Repsol Honda?)
"Di sini kita melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dan juga ada perpanjangan untuk pembayaran pajak STNK," bebernya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun GridOto.com, layanan tersebut bakal beroperasi sejak pukul 07.00 WIB hingga selesai.
Sementara SIM yang masa berlakunya telah melewati batas waktu yang ditentukan, bisa diperpanjang di Satpas masing-masing sesuai domisili.
Siapkan kocek sebesar Rp. 80.000 untuk memperpanjang SIM A, sementara untuk SIM C sebesar Rp 75.000.
(BACA JUGA: Persis Permintaan Valentino Rossi, Terungkap Kenapa Marc Marquez Bannya Lebih Awet di MotoGP Jerman)
Untuk persyaratannya cukup mudah hanya membawa SIM dan Foto copy E- KTP yang masih berlaku.
Gede mengimbau, bagi masyarakat yang tanggal SIM nya akan berakhir segera melakukan perpanjang sebelum habis massa penggunaannya.
"Harapannya masyarakat bisa lebih meningkatkan lagi kesasadaran dalam kewajiban untuk membayar pajak maupun kewajiban yang memiliki STNK dan SIM mati," ucapnya.
"SIM dan STNK itu sangat penting sekali apabila sedang ada razia di jalan, tentu yang akan ditanyakan pertama adalah SIM dan STNK," tutupnya.
Yuk daftar dan usahakan datang lebih awal untuk menghindari antrean.