GridOto.com - Direktur Keamanan Keselamatan (Kamsel) Korlantas Polri Brigjen Chrysnanda Dwi Laksana mengatakan mempunyai inovasi baru untuk mengurangi pelanggaran berlalu lintas yakni dengan "Smart SIM".
"Jadi ke depan kita memikirkan dimana seseorang pertama kali lulus uji. Artinya SIM itu adalah hak istimewa yang akan diberikan kepada seseorang yang telah lulus uji," ujar Brigjen Chrysnanda saat ditemui GridOto.com di kantornya, Jumat (20/7/2018).
Artinya apa yang diujikan nanti, seseorang harus melewati beberapa teori seperti kesehatan, praktek, simulator dan sebagainya.
"Dengan demikian SIM dapat dikatakan sebagai hak istimewa kepada seseorang yang lulus uji, dimana yang bersangkutan dianggap telah memiliki pengetahuan, keterampilan dan kepekaan terhadap keselamatan dirinya dan orang lain," ucapnya.
(BACA JUGA: Jorge Lorenzo Curiga dengan Marc Marquez yang Memakai Ban Belakang Soft di MotoGP Jerman)
Tak hanya itu, ia mengaku konsep ini akan berkaitan dengan program traffic attitude (catatan perilaku berlalu lintas) dan the merit poin sistem (poin-poin pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara pada saat berlalu lintas).
"Kenapa kita juga harus care terhadap pelanggaran? karena pelanggaran ini akan menimbulkan dampak yang luas sehingga akan timbul kemacetan, kecelakaan atau masalah lainya," paparnya.
Ia mengaku akan ada beberapa katagori poin dalam penindakannya seperti pelanggaran ringan, pelanggaran sedang atau berdampak kemacetan dan pelanggaran berdampak kecelakaan.
Sementara dengan Smart SIM, Polisi juga bisa mencabut SIM jika pengendara melakukan ini.
(BACA JUGA: Gawat Nih, Honda Terancam Jorge Lorenzo Belum Diizinkan Ducati Ikut Tes Akhir Musim)
1. Pengujian ulang
Sementara untuk mereka yang sering melakukan kesalahan selama 12 poin, Smart SIM bisa mendeteksi pengendara untuk melakukan pengujian ulang.
2. Cabut sementara.
Bukan berarti seorang pengendara yang sudah memiliki SIM bukan semata-mata bebas untuk berkendara, jika cara berkendara dia tidak benar maka SIM tersebut bisa dicabut lagi oleh pihak kepolisian.
Lebih lanjut Chryshnanda memaparkan, SIM bisa dicabut sementara jika pengendara melakukan ugal-ugalan, mabuk dan melebihi batas yang telah ditentukan.
"Misalnya pengendara yang ugal-ugalan dan melanggar batas kecepatan," paparnya.
3. Cabut seumur hidup
Sementata SIM bisa dicabut seumur hidup jika pengendara melakukan kecelakaan yang fatal yang dapat merugikan banyak orang serta pengendara melakukan tabrak lari.
"Seperti tabrak lari, karena tabrak lari adalah bentuk kejahatan kemanusiaan," tegasnya.
4. Dapat Apresiasi
Namun jika pengendara tersebut tidak melanggar terhadap beberpa poin diatas, pihak kepolisian akan memberikan apresiasi bahwa selama memegang SIM dia tidak terlibat masalah.