GridOto.com - PT Trans Marga Jateng menilai penyesuaian tarif tol pada Ruas Semarang-Solo Seksi I dan II.
Penyesuaian tersebut bakal berlaku mulai Selasa (24/7/2018) pukul 00.00.
Hal sudah memenuhi keseluruhan syarat yang diberlakukan Pemerintah Pusat.
Menurut Direktur Operasional dan Teknik PT TMJ Ali Zainal Abidin, penyesuaian dan evaluasi tarif tol tersebut setiap 2 tahun selalu dilakukan.
Hal itu pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 68 tentang sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2013.
(BACA JUGA: Persis Permintaan Valentino Rossi, Terungkap Kenapa Marc Marquez Bannya Lebih Awet di MotoGP Jerman)
“Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun oleh Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI," kata Ali Zainal Abidin.
"Di mana didasarkan pada tarif tol yang lama kemudian disesuaikan dengan laju inflasi di wilayah tersebut,” bebernya.
Dilansir dari Tribunjateng.com, Kamis (19/7/2018), Ali memaparkan soal penyesuaian tarif.
Dalam menyesuaiakan tarif tol itu pihaknya juga senantiasa meningkatkan pemenuhan indikator standar pelayanan minimal.
Di antaranya tentang kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keamanan, unit pertolongan.
(BACA JUGA: Jorge Lorenzo Curiga dengan Marc Marquez yang Memakai Ban Belakang Soft di MotoGP Jerman)